Jakarta: Polisi selesai memeriksa MA, 33, pembakar bendera merah putih di Lampung berinisial. MA menyebut Indonesia tidak diakui PBB.
"Bahasanya dia itu, PBB itu tidak mengakui negara Indonesia. Yang diakui (PBB) adalah Kerajaan Mataram," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Namun, polisi tak percaya dengan keterangan pelaku yang selalu berubah. Penyidik meyakini kejiwaan MA terganggu.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai subjek dan objek hukum, seseorang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ujar Zahwani.
Terlepas dari kejiwaan MA, polisi telah menemukan unsur pidana kejadian ini. Pelaku pembakaran dinilai melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan, dan Bahasa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
MA membakar bendera merah putih pada Minggu, 2 Agustus 2020, di Lampung Utara. Aksi perempuan tersebut terekam gawai warga dan viral di media sosial Facebook bernama MVDH.
MA ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu 2 Agustus 2020. MA mengakui perbuatannya. Namun, keterangannya selalu berubah.
Jakarta: Polisi selesai memeriksa MA, 33, pembakar bendera merah putih di Lampung berinisial. MA menyebut Indonesia tidak diakui PBB.
"Bahasanya dia itu, PBB itu tidak mengakui negara Indonesia. Yang diakui (PBB) adalah Kerajaan Mataram," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.
Namun, polisi tak percaya dengan keterangan pelaku yang selalu berubah. Penyidik meyakini kejiwaan MA terganggu.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tes kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung. Pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai subjek dan objek hukum, seseorang harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ujar Zahwani.
Terlepas dari kejiwaan MA, polisi telah menemukan unsur pidana kejadian ini. Pelaku pembakaran dinilai melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan, dan Bahasa. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
MA membakar bendera merah putih pada Minggu, 2 Agustus 2020, di Lampung Utara. Aksi perempuan tersebut terekam gawai warga dan viral di media sosial Facebook bernama MVDH.
MA ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu 2 Agustus 2020. MA mengakui perbuatannya. Namun, keterangannya selalu berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)