Sleman: Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) memvonis tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, 1 tahun 6 bulan penjara. Persidangan tiga terdakwa, IYA, 36; R, 58; dan DDS, 58, dilakukan secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.
IYA menjadi terdakwa pertama yang jalani sidang dengan vonis 1 tahun 6 bulan. Ia dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sehingga mengakibatkan tewasnya 10 siswa SMP Negeri 1 Turi dalam kegiatan pramuka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa IYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama. Dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas saat membacakan putusan, Senin, 24 Agustus 2020.
Hilangnya 10 nyawa siswa menjadi faktor pemberat hukuman terdakwa. IYA dinilai majelis hakim harusnya berkoordinasi dengan terdakwa lain sebelum kejadian.
Sementara, faktor yang meringankan terdakwa yakni menyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Di sisi lain, terdakwa juga belum pernah terlibat tindak pidana.
Baca: Giat Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Tanpa Persiapan
Adapun R dan DDS juga mendapat vonis serupa; 1 tahun 6 bulan pidana. Perbuatan keduanya dianggap memenuhi pasal yang serupa untuk menjerat IYA. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun pidana.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ketinya dinilai lalai dengan membiarkan 249 siswa berkagiatan di luar sekolah pada 21 Februari 2020. Kegiatan pramuka dengan agenda susur sungai berujung hilangnya 10 nyawa siswa dan puluhan terluka.
Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum DDS, Saifudin, mempersoalkan pasal yang disertakan dalam vonis kliennya.
Ia menilai setiap terdakwa semestinya miliki peran berbeda dalam kasusnya. Menurut Saifudin, penerapan pasal penyerta seharusnya terang pada setiap peran terdakwa, yakni sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Siapa orang yang melakukan, siapa orang yang menyuruh melakukan, dan ketiga, yang turut serta melakukan perbuatan," ujar Saifudin.
Sleman: Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) memvonis tiga terdakwa kasus susur Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, 1 tahun 6 bulan penjara. Persidangan tiga terdakwa, IYA, 36; R, 58; dan DDS, 58, dilakukan secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.
IYA menjadi terdakwa pertama yang jalani sidang dengan vonis 1 tahun 6 bulan. Ia dianggap terbukti secara sah melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sehingga mengakibatkan tewasnya 10 siswa SMP Negeri 1 Turi dalam kegiatan pramuka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa IYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama. Dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas saat membacakan putusan, Senin, 24 Agustus 2020.
Hilangnya 10 nyawa siswa menjadi faktor pemberat hukuman terdakwa. IYA dinilai majelis hakim harusnya berkoordinasi dengan terdakwa lain sebelum kejadian.
Sementara, faktor yang meringankan terdakwa yakni menyatakan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Di sisi lain, terdakwa juga belum pernah terlibat tindak pidana.
Baca: Giat Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Tanpa Persiapan
Adapun R dan DDS juga mendapat vonis serupa; 1 tahun 6 bulan pidana. Perbuatan keduanya dianggap memenuhi pasal yang serupa untuk menjerat IYA. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun pidana.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Ketinya dinilai lalai dengan membiarkan 249 siswa berkagiatan di luar sekolah pada 21 Februari 2020. Kegiatan pramuka dengan agenda susur sungai berujung hilangnya 10 nyawa siswa dan puluhan terluka.
Menanggapi putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum DDS, Saifudin, mempersoalkan pasal yang disertakan dalam vonis kliennya.
Ia menilai setiap terdakwa semestinya miliki peran berbeda dalam kasusnya. Menurut Saifudin, penerapan pasal penyerta seharusnya terang pada setiap peran terdakwa, yakni sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Siapa orang yang melakukan, siapa orang yang menyuruh melakukan, dan ketiga, yang turut serta melakukan perbuatan," ujar Saifudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)