Solo: Pemkot Solo, Jawa Tengah, sedang menyiapkan regulasi khusus pelarangan peredaran daging anjing. Regulasi tersebut nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) himbauan untuk tidak melakukan peredaran daging anjing di Kota Solo.
"Menindaklanjuti masih maraknya perdagangan daging anjing, kami akan membuat SE. SE akan kita bahas dengan Pak Sekda soal larangan penjualan daging anjing," kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, di Solo, Jumat, 12 Januari 2024.
Sampai saat ini, regulasi terkait larangan penjualan daging anjing belum ditetapkan. Selama ini pihaknya mengedepankan pendekatan sosialisasoi dan edukasi bahaya mengkonsumsi daging anjing untuk mengendalikan penjualan.
Tindakam tersebut mengacu pada SE Dirjen Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Namun ternyata hal itu belum berhasil mengendalikan perdagangan daging anjing di Kota Solo.
"Kami akan terus edukasi dan sosialisasi bahaya mengkonsumsi daging anjing ditengarai adanya bakteri yang bisa menular. Iya besok SE diturunkan tingkat kota,” jelas Eko.
Dikatakannya saat ini terdapat puluhan warung penjual daging anjing siap konsumsi di Kota Solo. Dari jumlah tersebut, diperkirakan kebutuhan daging anjing mencapai 90-100 per ekor.
Menurutnya daging anjing masuk ke wilayah Kota Solo secara ilegal. "Karena anjing termasuk ilegal kita pendekatan sebatas ada komunikasi dan edukasi kita kalau masalah itu ya, kita lakukan sosialisasi dengan penjual anjing itu dan masyarakat dengan efek negatif," ungkapnya.
Solo: Pemkot Solo, Jawa Tengah, sedang menyiapkan regulasi khusus pelarangan peredaran
daging anjing. Regulasi tersebut nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) himbauan untuk tidak melakukan peredaran daging
anjing di Kota Solo.
"Menindaklanjuti masih maraknya perdagangan daging anjing, kami akan membuat SE. SE akan kita bahas dengan Pak Sekda soal larangan penjualan daging anjing," kata Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, di Solo, Jumat, 12 Januari 2024.
Sampai saat ini, regulasi terkait larangan penjualan daging anjing belum ditetapkan. Selama ini pihaknya mengedepankan pendekatan sosialisasoi dan edukasi bahaya mengkonsumsi daging anjing untuk mengendalikan penjualan.
Tindakam tersebut mengacu pada SE Dirjen Peternakan dan kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah. Namun ternyata hal itu belum berhasil mengendalikan perdagangan daging anjing di Kota Solo.
"Kami akan terus edukasi dan sosialisasi bahaya mengkonsumsi daging anjing ditengarai adanya bakteri yang bisa menular. Iya besok SE diturunkan tingkat kota,” jelas Eko.
Dikatakannya saat ini terdapat puluhan warung penjual daging anjing siap konsumsi di Kota Solo. Dari jumlah tersebut, diperkirakan kebutuhan daging anjing mencapai 90-100 per ekor.
Menurutnya daging anjing masuk ke wilayah Kota Solo secara ilegal. "Karena anjing termasuk ilegal kita pendekatan sebatas ada komunikasi dan edukasi kita kalau masalah itu ya, kita lakukan sosialisasi dengan penjual anjing itu dan masyarakat dengan efek negatif," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)