Jakarta: Aksi keji dilakukan seorang pria bernama Sunendi. Pasalnya, ia diketahui membunuh 6 ekor badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sejak 2019 hingga 2023. Enam ekor badak yang dibunuh itu terdiri dari 5 jantan dan 1 betina.
Atas perbuatannya tersebut, Sunendi dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim PN Pandeglang dengan terdakwa Sunendi tersebut digelar secara terbuka hari ini, Rabu, 5 Juni 2024.
Selain hukuman penjara, warga Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut juga diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dalam putusannya di PN Pandeglang.
Hakim Panji Answinartha di PN Pandeglang mengatakan, Sunendi membunuh badak-badak itu dengan cara menembaknya menggunakan senjata jenis mouser, pistol, senapan angin, bedil locok. Sunendi juga bahkan memiliki airsoft gun dan peluru senjata api selama berburu badak Jawa.
"Senjata api locok, mouser, airsoft gun jenis pistol, dan senapan angin disimpan di kamarnya di Ciakar, Desa Rancapinang, Pandeglang," kata Panji.
Senjata api yang digunakan oleh Sunendi ini diketahui dibeli oleh terdakwa di Jakarta. Ia membeli senjata api jenis senapan senilai Rp 30 juta, pistol Rp 15 juta, dan terakhir membeli jenis senapan angin Rp 900 ribu.
"Terakhir membeli satu senapan jenis locok untuk berburu di Ujung Kulon tanpa disertai izin yang berwenang," paparnya dalam pertimbangan fakta persidangan.
Jakarta: Aksi keji dilakukan seorang pria bernama
Sunendi. Pasalnya, ia diketahui membunuh 6 ekor
badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (
TNUK) sejak 2019 hingga 2023. Enam ekor badak yang dibunuh itu terdiri dari 5 jantan dan 1 betina.
Atas perbuatannya tersebut, Sunendi dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-Undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Pandeglang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis majelis hakim PN Pandeglang dengan terdakwa Sunendi tersebut digelar secara terbuka hari ini, Rabu, 5 Juni 2024.
Selain hukuman penjara, warga Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tersebut juga diberi hukuman tambahan oleh majelis hakim berupa membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," dalam putusannya di PN Pandeglang.
Hakim Panji Answinartha di PN Pandeglang mengatakan, Sunendi membunuh badak-badak itu dengan cara menembaknya menggunakan senjata jenis mouser, pistol, senapan angin, bedil locok. Sunendi juga bahkan memiliki airsoft gun dan peluru senjata api selama berburu badak Jawa.
"Senjata api locok,
mouser,
airsoft gun jenis pistol, dan senapan angin disimpan di kamarnya di Ciakar, Desa Rancapinang, Pandeglang," kata Panji.
Senjata api yang digunakan oleh Sunendi ini diketahui dibeli oleh terdakwa di Jakarta. Ia membeli senjata api jenis senapan senilai Rp 30 juta, pistol Rp 15 juta, dan terakhir membeli jenis senapan angin Rp 900 ribu.
"Terakhir membeli satu senapan jenis locok untuk berburu di Ujung Kulon tanpa disertai izin yang berwenang," paparnya dalam pertimbangan fakta persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)