Banda Aceh: Pengguna motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc di Aceh kini dapat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Satpas Polres Pidie Jaya. Hal ini menjadikan Kabupaten Pidie Jaya sebagai satu-satunya lokasi di Aceh yang melayani pembuatan SIM untuk motor gede.
"Calon pemohon SIM C1 harus memiliki SIM C minimal selama setahun," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, Selasa, 23 Juli 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
"Peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan pengemudi yang berkeselamatan," jelasnya.
Iqbal menjelaskan Satpas Prototype Pidie Jaya dilengkapi dengan teknologi sistem keamanan terintegrasi First In First Out (FIFO) yang mengirimkan informasi secara real time, mulai dari jumlah pemohon SIM hingga jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data pemohon SIM juga terkoneksi langsung dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas pusat Korlantas Polri.
"Pelaksanaan uji SIM C1 di Satpas Pidie Jaya dilengkapi dengan alat audio video integrated system (AVIS) dan sensor yang terpasang pada kendaraan praktik. Hal ini memungkinkan data pergerakan peserta praktik di lapangan ditangkap secara langsung dan kelulusan peserta ditentukan oleh data tersebut, bukan lagi oleh petugas Polri," ucap Iqbal.
Penerbitan SIM di Satpas Pidie Jaya telah menggunakan teknologi pengenal wajah. Pemohon SIM harus melalui semua proses tahapan, mulai dari pendaftaran, identifikasi, ujian teori, dan ujian praktek.
"Jika tidak lulus ujian atau tidak hadir sistem secara otomatis akan mengunci dan dinyatakan gagal. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua di atas 250cc agar segera membuat SIM C1 demi keselamatan di jalan raya," ungkapnya.
Sebelumnya layanan SIM C1 hanya tersedia di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Semarang, Banyumas, Surakarta, Pati, Kotawaringin Barat, Barelang, Kulon Progo, Lombok Barat, dan Lombok Timur.
Banda Aceh: Pengguna motor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc di Aceh kini dapat membuat Surat Izin Mengemudi (
SIM) C1 di Satpas Polres Pidie Jaya. Hal ini menjadikan Kabupaten Pidie Jaya sebagai satu-satunya lokasi di Aceh yang melayani pembuatan SIM untuk motor gede.
"Calon pemohon SIM C1 harus memiliki SIM C minimal selama setahun," kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy, Selasa, 23 Juli 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
"Peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Hal ini penting untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan pengemudi yang berkeselamatan," jelasnya.
Iqbal menjelaskan Satpas Prototype Pidie Jaya dilengkapi dengan teknologi sistem keamanan terintegrasi First In First Out (FIFO) yang mengirimkan informasi secara real time, mulai dari jumlah pemohon SIM hingga jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Data pemohon SIM juga terkoneksi langsung dalam sistem daring pelayanan terpadu di Satpas pusat Korlantas Polri.
"Pelaksanaan uji SIM C1 di Satpas Pidie Jaya dilengkapi dengan alat audio video integrated system (AVIS) dan sensor yang terpasang pada kendaraan praktik. Hal ini memungkinkan data pergerakan peserta praktik di lapangan ditangkap secara langsung dan kelulusan peserta ditentukan oleh data tersebut, bukan lagi oleh petugas Polri," ucap Iqbal.
Penerbitan SIM di Satpas Pidie Jaya telah menggunakan teknologi pengenal wajah. Pemohon SIM harus melalui semua proses tahapan, mulai dari pendaftaran, identifikasi, ujian teori, dan ujian praktek.
"Jika tidak lulus ujian atau tidak hadir sistem secara otomatis akan mengunci dan dinyatakan gagal. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua di atas 250cc agar segera membuat SIM C1 demi keselamatan di jalan raya," ungkapnya.
Sebelumnya layanan SIM C1 hanya tersedia di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Semarang, Banyumas, Surakarta, Pati, Kotawaringin Barat, Barelang, Kulon Progo, Lombok Barat, dan Lombok Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)