Yogyakarta: Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mencatat ribuan wisatawan melanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro. Merokok di kawasan wisata itu dibolehkan di kawasan yang sudah ditentukan.
"Total ada 2.923 orang tak mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro selama 2023," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Jumat, 2 Februari 2024.
Octo mengatakan 2.923 orang tersebut baru sebatas ditindak berupa pemberian teguran. Dari jumlah itu, sebanyak 2.466 merupakan wisatawan. Adapun 457 orang merupakan merupakan warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro.
"Jika dirata-rata setiap hari ada 8 orang yang diterapkan pada perokok biasa dan vape atau rokok listrik, itu masuk bagian dari teguran," jelasnya.
Ketentuan Malioboro menjadi KTR termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan itu, para pelanggar juga bisa dikenakan sanksi.
Octo mengatakan upaya pengawasan, penindakan, hingga edukasi terus dilakukan. Ia menyebut penindakan akan ditempuh hingga menimbulkan efek jera. Meski sudah tahu adanya aturan larangan merokok, masih ada yang nekat melanggar.
"Sebagai kawasan tanpa rokok, ada sanksi yang besarannya lumayan, hingga Rp7,5 juta jika melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan pemerintah sudah menyediakan tempat khusus merokok di Malioboro. Setidaknya ada tiga titik yang disediakan apabila masyarakat hendak merokok, yakni di lantai 3 Pasar Beringharjo, sisi utara Mal Malioboro, dan Lantai 1 Parkir Abu Bakar Ali. Ia mengatakan penyediaan ruang khusus merokok bukan berarti mendukung perokok.
"Tapi memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian. Tentu nanti akan diikuti dengan kajian sederhana untuk melihat lokasi dan sebagainya," ujarnya.
Yogyakarta: Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP)
Kota Yogyakarta mencatat ribuan wisatawan melanggar aturan larangan merokok di kawasan
Malioboro. Merokok di kawasan wisata itu dibolehkan di kawasan yang sudah ditentukan.
"Total ada 2.923 orang tak mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro selama 2023," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Jumat, 2 Februari 2024.
Octo mengatakan 2.923 orang tersebut baru sebatas ditindak berupa pemberian teguran. Dari jumlah itu, sebanyak 2.466 merupakan wisatawan. Adapun 457 orang merupakan merupakan warga dan para pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro.
"Jika dirata-rata setiap hari ada 8 orang yang diterapkan pada perokok biasa dan vape atau rokok listrik, itu masuk bagian dari teguran," jelasnya.
Ketentuan Malioboro menjadi KTR termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam aturan itu, para pelanggar juga bisa dikenakan sanksi.
Octo mengatakan upaya pengawasan, penindakan, hingga edukasi terus dilakukan. Ia menyebut penindakan akan ditempuh hingga menimbulkan efek jera. Meski sudah tahu adanya aturan larangan merokok, masih ada yang nekat melanggar.
"Sebagai kawasan tanpa rokok, ada sanksi yang besarannya lumayan, hingga Rp7,5 juta jika melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan pemerintah sudah menyediakan tempat khusus merokok di Malioboro. Setidaknya ada tiga titik yang disediakan apabila masyarakat hendak merokok, yakni di lantai 3 Pasar Beringharjo, sisi utara Mal Malioboro, dan Lantai 1 Parkir Abu Bakar Ali. Ia mengatakan penyediaan ruang khusus merokok bukan berarti mendukung perokok.
"Tapi memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin merokok di tempat yang tidak mengganggu aktivitas lain di sepanjang pedestrian. Tentu nanti akan diikuti dengan kajian sederhana untuk melihat lokasi dan sebagainya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)