Ilustrasi. (MGN/Fajar Wiharjo)
Ilustrasi. (MGN/Fajar Wiharjo)

KPU Jepara Tetapkan 1.740 TPS Pilkada 2024

Rhobi Shani • 10 Juni 2024 11:08
Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menetapkan 1.740 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah TPS Pilkada 2024 lebih sedikit dibanding dengan TPS Pemilu lalu lantaran jumlah pemilih di tiap TPS pada pilkada mendatang lebih banyak.  
 
Komisioner KPU Jepara, Siti Nurwakhidatun, menerangkan setelah melakukan pleno dan koordinasi ditemukan 1.740 TPS untuk Pilkada gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati. 
 
Jumlah TPS tersebut berkurang daripada Pemilu 2024 yang berjumlah 3.488 TPS. Nantinya, tiap TPS maksimal terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 dengan mengacu pada Keputusan KPU RI. 

"Jumlah pemilih di setiap TPS maksimal 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian saat ini ada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jepara sebanyak 922.600 orang untuk 1.740 TPS," ujar Siti, Senin, 10 Juni 2024.
 
Baca juga: Parpol Walk Out saat Peluncuran Maskot Pilkada, KPU Kota Bandung: Hanya Miss

Pemetaan TPS berdasarkan berbagai aspek dengan memperhatikan ketentuan seperti tidak menggabungkan antardesa/kelurahan dan kemudahan pemilih ke TPS. 
 
"Selain itu juga memerhatikan agar tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada satu TPS yang berbeda dan aspek geografis setempat," kata dia. 
 
Nantinya, dalam Pilkada 2024, akan ada 3.413 Panitia Pemuktahiran Data (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). 
 
"Dari 922.600 pemilih dengan jumlah Pantaralih 3.413. Ketentuan untuk TPS dengan pemilih kurang dari 400 ada 1 pantarlihnya. Yang lebih dari 400 pantarlihnya 2," jelas Siti.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan