Tangerang: Sebanyak 2.412 botol minuman keras (miras) hasil operasi ketertiban dan kepastian Kamtibmas 2024 dimusnahkan. Operasi tersebut dilakukan mulai 14- 25 Mei 2024.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Mujiono, mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.
"Kami melakukan pemusnahan dengan total hasil penyitaan sebanyak 2.412 botol minuman keras dari berbagai jenis. Pemusnahannya dengan cara menuangkan minuman itu ke dalam drum yang telah disediakan," ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Baktiar menuturkan, selain melakukan operasi minuman keras, pihaknya pun akan memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba di seluruh wilayah hukumnya tersebut.
"Termasuk obat-obatan terlarang kita akan lakukan kegiatan operasi. Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami tidak akan berhenti untuk melakukan tindakan, ke depan kita akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten," jelasnya.
"Karena didapatkan hasil evaluasi kita, minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan," sambung dia.
Baktiar menambahkan, dengan dilakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat tersebut, diharapkan dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di wilayah hukumnya.
"Mudah-mudahan dengan digelarnya kegiatan atau operasi ini, kita bisa mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi di Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Tangerang: Sebanyak 2.412 botol minuman keras (miras) hasil operasi ketertiban dan kepastian Kamtibmas 2024 dimusnahkan. Operasi tersebut dilakukan
mulai 14- 25 Mei 2024.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Mujiono, mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran minuman keras atau beralkohol.
"Kami melakukan pemusnahan dengan total hasil penyitaan sebanyak 2.412 botol minuman keras dari berbagai jenis. Pemusnahannya dengan cara menuangkan minuman itu ke dalam drum yang telah disediakan," ujarnya, Kamis, 30 Mei 2024.
Baktiar menuturkan, selain melakukan operasi minuman keras, pihaknya pun akan memberantas peredaran obat terlarang dan narkoba di seluruh wilayah hukumnya tersebut.
"Termasuk obat-obatan terlarang kita akan lakukan kegiatan operasi. Ini menjadi komitmen kami dalam memberantas penyakit masyarakat. Kami tidak akan berhenti untuk melakukan tindakan, ke depan kita akan terus melaksanakan operasi KRYD ini secara konsisten," jelasnya.
"Karena didapatkan hasil evaluasi kita, minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan," sambung dia.
Baktiar menambahkan, dengan dilakukan penyitaan dan pemusnahan barang bukti yang menjadi penyakit masyarakat tersebut, diharapkan dapat mengurangi terjadinya
tingkat kriminalitas dan kejahatan di wilayah hukumnya.
"Mudah-mudahan dengan digelarnya kegiatan atau operasi ini, kita bisa mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi di Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)