Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong hadirkan saksi ahli di PN Bandung
Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong hadirkan saksi ahli di PN Bandung

Polda Jabar Sebut Penjelasan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Komprehensif

P Aditya Prakasa • 04 Juli 2024 15:22
Bandung: Tim Bidang Hukum Polda Jawa Barat meminta agar tidak ada yang menyalahkan saksi ahli pidana yang dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadian Negeri (PN) Bandung. Ahli dinilai telah menjawab pertanyaan pihak pemohon, yaitu kuasa hukum Pegi sesuai aturang yang berlaku.
 
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, ahli yang dihadirkan telah komprehensif menjawab pertanyaan dari pemohon yaitu kuasa hukum Pegi Setiawan. Termasuk pertanyaan dari termohon tim Polda Jawa Barat.
 
"Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu," ucap Nurhadi di PN Bandung, Kamis 4 Juli 2024.
 
Baca: Polda Jabar Minta Ahli Hukum Pidana Jelaskan Materi Pokok Perkara Pegi Setiawan

Dia mengatakan, pihaknya akan membuat kesimpulan yang akan diserahkan kepada hakim tunggal Eman Sulaeman ada Jumat 5 Juli 2024 besok. Nurhadi juga meminta kuasa hukum tidak menyalahkan ahli atau penyidik. Sebab undang-undang menyatakan seperti itu.

"Jangan disalahkan ahli atau salahkan penyidik. Bunyinya undang-undang, textbooknya bunyinya seperti itu. Jadi kalau disalahkan undang-undangnya," kata dia.
 
Nurhadi menilai ahli bersikap independen tidak seperti yang disampaikan kuasa hukum bahwa ahli tidak independen. Sebanyak tiga alat bukti dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah ada mulai dari saksi, surat hingga ahli.
 
"Saya nggak ada apa-apa.  Saya nggak pernah merasa seperti itu," kata dia.
 
Dalam persidangan, Saksi ahli dari Universitas Pancasila, Agus Surono menjelaskan soal tahapan penetapan tersangka dalam sebuah tindak pidana. Dia mengatakan, dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti baik itu keterangan saksi, keterangan ahli dan surat-surat atau dokumen.
 
"Ada tiga yang mulia, pertama adalah saksi, yang dimaksud dengan saksi di sini adalah saksi yang mendengar, mengetahui tentang kejadian suatu peristiwa pidana, tapi tidak hanya dimaknai sebagai saksi yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya satu tindak pidana saja," ujar Agus.
 
Agus mengatakan, jika dua dari tiga alat bukti itu sudah terpenuhi, kata dia, maka penetapan tersangka itu dapat dikatakan sah menurut hukum. 
 
"Berkaitan dengan Perma nomor 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 2, ketika sudah terpenuhi alat bukti yang tadi saya sampaikan, maka penetapan tersangka secara hukum adalah sah," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan