Surabaya: Beredar viral video terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp118 miliar, Mardani Maming, berada di kawasan Bandara Juanda Surabaya, pada Senin malam, 19 Februari 2024. Meskipun statusnya sebagai narapidana Lapas Sukamiskin Bandung, Mardani Maming tanpa pengawalan aparat.
Dalam video berdurasi 1,07 menit itu, menunjukkan Mardani berada di Bandara Juanda mengenakan setelan kaos, jaket dan celana berwarna hitam, Mardani terlihat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB.
Ia berjalan tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Mengenakan masker berwarna putih serta topi berwarna hitam putih, Mardani berusaha menghindari wartawan. Saat ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha kabur. Mardani langsung naik ke mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda.
Video lainnya menunjukkan, Mardani dan beberapa orang sebelumnya terlihat di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka belajar di areal dalam bandara hingga masuk ke garbarata menuju pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Pesawat melakukan perjalanan antara 19.40 WITA hingga 19.45 WIB. Pada tiket, Mardani Maming terbang bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Sebagai informasi, Mardani berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus yang menjeratnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mardani sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari proses pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani tidak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Mardani kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali) atas Keputusan MA.
Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra, mengatakan kepergian Mardani Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas," kata Deddy, Senin, 19 Februari 2024.
Sidang PK Maming di PN Banjarmasin yang diagendakan pada Senin, ditunda lantaran ketua majelis hakim Suwandi sedang berhalangan hadir karena mengikuti pelatihan hakim di luar daerah.
“Seyogyanya kita hari ini mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan,” kata Jaksa KPK Greafik Loserte ditemui di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Surabaya: Beredar viral video terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp118 miliar, Mardani Maming, berada di kawasan
Bandara Juanda Surabaya, pada Senin malam, 19 Februari 2024. Meskipun statusnya sebagai narapidana Lapas Sukamiskin Bandung, Mardani Maming tanpa pengawalan aparat.
Dalam video berdurasi 1,07 menit itu, menunjukkan Mardani berada di Bandara Juanda mengenakan setelan kaos, jaket dan celana berwarna hitam, Mardani terlihat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB.
Ia berjalan tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Mengenakan masker berwarna putih serta topi berwarna hitam putih, Mardani berusaha menghindari wartawan. Saat ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha kabur. Mardani langsung naik ke mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan bandara Juanda.
Video lainnya menunjukkan, Mardani dan beberapa orang sebelumnya terlihat di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka belajar di areal dalam bandara hingga masuk ke garbarata menuju pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Pesawat melakukan perjalanan antara 19.40 WITA hingga 19.45 WIB. Pada tiket, Mardani Maming terbang bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Sebagai informasi, Mardani berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, karena kasus yang menjeratnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mardani sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari proses pengurusan IUP batu bara, saat menjabat
Bupati Tanah Bumbu.
Mardani tidak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Mardani kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali) atas Keputusan MA.
Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra, mengatakan kepergian Mardani Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas," kata Deddy, Senin, 19 Februari 2024.
Sidang PK Maming di PN Banjarmasin yang diagendakan pada Senin, ditunda lantaran ketua majelis hakim Suwandi sedang berhalangan hadir karena mengikuti pelatihan hakim di luar daerah.
“Seyogyanya kita hari ini mendengarkan memori PK dari penasehat hukum terpidana, namun karena ketua majelis hakim sedang melaksanakan tugas pelatihan maka sidang ditunda ke minggu depan,” kata Jaksa KPK Greafik Loserte ditemui di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)