Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (pakai jaket hitam). Dok. Tangkapan Layar.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (pakai jaket hitam). Dok. Tangkapan Layar.

Mardani Maming Keluyuran di Banjarmasin, Ini Penjelasan Lapas Sukamiskin

P Aditya Prakasa • 20 Februari 2024 10:56
Bandung: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membantah rekaman video viral terkait narapidana koruptor Mardani Maming yang diduga plesiran dari Banjarmasih ke Surabaya. Pihak Lapas Sukamiskin menyebut keluarnya Mardani dari lapas merupakan keperluan sidang.
 
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, keperluan Mardani ke luar lapas adalah terkait Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Meski begitu, pengawalan oleh petugas lapas tetap dilakukan.
 
"Memang benar melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid saat dihubungi, Selasa 20 Februari 2024.

Wachid mengatakan, mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan itu bakal kembali ke Lapas Sukamiskin hari ini. Ia pun memastikan bahwa Mardani memiliki izin untuk meninggalkan Lapas. 
 
Baca: Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Kata Ditjen PAS

"Malam ini dalam perjalanan menuju Lapas Sukamiskin. Iya (dari Banjarmasin ke Surabaya). Dengan pengawalan polisi dan petugas lapas," ucapnya.
 
Diizinkannya Mardani Maming pergi ke Banjarmasin, kata Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
 
"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," kata dia.
 
Sebelumnya, Mardani viral berkeliaran di luar lapas terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Mardani terlihat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) hendak pergi menuju Surabaya (SGK) menggunakan maskapai Citilink.
 
Mardani juga divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat, 10 Februari 2023. Mardani dianggap bersalah menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. 
 
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Di tingkat banding, hukuman Mardani ditambah jadi 12 tahun penjara, oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan