Sumatra Utara: Pemilik anjing bernama Wisnu melaporkan penganiayaan terhadap anjing peliharaannya, Do ke Polsek Biru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utara. Pelaporan pada 29 November 2022 lantaran anjingnya dianiaya hingga tewas.
Ketua Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mendapat laporan dari Wisnu. Doni mengatakan anjing Do dipukuli beberapa orang di warung yang terindikasi sebagai tempat judi.
"Informasinya bahwa pelaku ini kalah judi dan melampiaskan pada anjing tersebut. Kejadian pada 26 November 2022 pukul 22.00 WIB," kata Doni kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.
Doni mengatakan Wisnu mendapat telepon Binmas usai melapor, yang meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Doni, hal tersebut menguatkan dugaan pelaporan tak ditangani serius.
"Kami langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Doni.
Di sisi lain, dia mengkritik aparat yang belum mengambil alat bukti terkait penganiayaan anjing Do. Pihaknya menyimpan barang bukti berupa bangkai anjing Do di freezer sebuah klinik di Medan. Sehingga, dapat menghambat proses pembusukan.
"Agar nanti bisa diotopsi untuk pembuktian penyebab kematiannya, mendukung kasus ini," kata dia.
Menurut Doni, kasus tersebut mesti menjadi perhatian Kapolda Sumatra Utara dan Kapolres Deli Serdang. Terutama, terkait tindak pidana perjudian yang berdampak buruk bagi lingkungan.
"Seperti kasus ini, yang pelakunya menghajar anjing milik orang lain sampai mati, karena dia kalah judi," kata dia.
Doni berharap kepolisian menyelidiki dan mengembangkan informasi masyarakat sehingga tidak menguap begitu saja. Pihaknya pun melaporkan para pelaku penganiaya anjing tersebut dengan Pasal 406 ayat 2 juncto Pasal 302 KUHP.
Sumatra Utara: Pemilik anjing bernama Wisnu melaporkan penganiayaan terhadap
anjing peliharaannya, Do ke Polsek Biru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utara. Pelaporan pada 29 November 2022 lantaran anjingnya dianiaya hingga tewas.
Ketua Animal Defender Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mendapat laporan dari Wisnu. Doni mengatakan
anjing Do dipukuli beberapa orang di warung yang terindikasi sebagai tempat judi.
"Informasinya bahwa pelaku ini kalah judi dan melampiaskan pada anjing tersebut. Kejadian pada 26 November 2022 pukul 22.00 WIB," kata Doni kepada wartawan, Kamis, 1 Desember 2022.
Doni mengatakan Wisnu mendapat telepon Binmas usai melapor, yang meminta kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Doni, hal tersebut menguatkan dugaan pelaporan tak ditangani serius.
"Kami langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah-langkah selanjutnya," kata Doni.
Di sisi lain, dia mengkritik aparat yang belum mengambil alat bukti terkait
penganiayaan anjing Do. Pihaknya menyimpan barang bukti berupa bangkai anjing Do di
freezer sebuah klinik di Medan. Sehingga, dapat menghambat proses pembusukan.
"Agar nanti bisa diotopsi untuk pembuktian penyebab kematiannya, mendukung kasus ini," kata dia.
Menurut Doni, kasus tersebut mesti menjadi perhatian Kapolda Sumatra Utara dan Kapolres Deli Serdang. Terutama, terkait tindak pidana perjudian yang berdampak buruk bagi lingkungan.
"Seperti kasus ini, yang pelakunya menghajar anjing milik orang lain sampai mati, karena dia kalah judi," kata dia.
Doni berharap kepolisian menyelidiki dan mengembangkan informasi masyarakat sehingga tidak menguap begitu saja. Pihaknya pun melaporkan para pelaku penganiaya anjing tersebut dengan Pasal 406 ayat 2 juncto Pasal 302 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)