Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, John Hendri Purba, melakukan pengawasan di 13 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. Antara/HO-Humas Bawaslu
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, John Hendri Purba, melakukan pengawasan di 13 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato. Antara/HO-Humas Bawaslu

Bawaslu Gorontalo Perkuat Pemahaman Regulasi Panwaslu Kecamatan

Antara • 15 Januari 2023 13:25
Gorontalo: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, memperkuat pemahaman regulasi bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.
 
"Kami melakukan pengawasan kinerja, sarana prasarana juga kelayakan kantor, serta ketaatan administrasi. Seperti yang dilakukan di 13 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato," kata anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, John Hendri Purba, di Gorontalo, Minggu, 15 Januari 2023.
 
Baca: Bawaslu Bangka Tengah Mulai Rekrut Anggota PKD Pemilu 2024

Hal itu, katanya, agar Panwaslu Kecamatan dapat memahami dengan cermat tentang regulasi pada seluruh tahapan pemilu. Menurutnya jajaran panwaslu kecamatan juga dapat memahami dengan tepat terkait Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
 
Di antaranya tentang Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pengawasan yang dilakukan intensif pun untuk menyamakan pemahaman terkait penyusunan laporan hasil pengawasan (LHP). Pemberian nomor dan tata cara surat, agar seluruhnya dapat seragam.
 
Panwaslu Kecamatan juga ditekankan wajib melakukan koordinasi secara berjenjang, jika dalam LHP menemukan dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
 
Mengingat laporan hasil pengawasan merupakan dokumen yang dikecualikan.
 
Sehingga tergolong rahasia atau tidak dapat dibuka kepada orang lain atau eksternal yang tidak berkepentingan dengan kinerja pengawasan Bawaslu secara berjenjang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan