Gubernur Papua, Lukas Enembe di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)
Gubernur Papua, Lukas Enembe di Yogyakarta. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Aktivitas Pemprov Papua Berjalan Normal usai Penetapan Tersangka Lukas Enembe

Antara • 13 September 2022 18:38
Jayapura: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyatakan aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan normal, setelah penetapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 September kemarin.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur mengatakan sejauh ini tidak ada kendala semua berjalan seperti biasa.
 
“Untuk aktivitas pemerintahan sampai hari berjalan normal semua aman dan tidak ada kendala,” kata Derek di Jayapura, Selasa, 13 September 2022.
 
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua Protasius Lobya mengatakan aktivitas pemerintahan di dinasnya berjalan baik.
 
"Koordinasi secara berjenjang dari Gubernur ke Sekda dan Asisten hingga OPD juga berjalan normal ," kata Protasius.
 
Baca: Kakinya Bengkak, Lukas Enembe Minta Diizinkan Berobat ke Singapura
 
Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja, namun dikarenakan sakit sehingga diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening dan tim serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.
 
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan alasan ketidakhadiran Gubernur Lukas karena sakit, seperti yang diketahui hingga ini kondisinya belum pulih betul.
 
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," katanya pula.

KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
 
Kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan terkejut dengan penetapan tersebut yang dinilainya tanpa proses. Lukas Enembe, menurut kuasa hukumnya, belum dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan