"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau (Lukas) dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawan ke Singapura atau ke mana begitu," kata Pengacara Lukas Aloysius Renwarin saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Aloysius mengatakan pihaknya kini tengah mengupayakan izin dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan KPK agar Lukas diizinkan ke Singapura. Lukas dijamin tidak akan melarikan diri.
"Pak Lukas sangat konsisten, dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, enggak bisa jalan," ujar Aloysius.
Kendati demikian, Lukas tidak mau dikawal saat berobat ke Singapura. Alasannya karena butuh ketenangan untuk menjalani pengobatan.
"Orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan ya. Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga warga negara Indonesia, kan gitu," tutur Aloysius.
Baca: KPK Buka Program Magang September 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya |
KPK meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Lukas ke luar negeri. Lukas bakal dicegah selama enam bulan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 12 September 2022.
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku hingga 7 Maret 2023. Nyoman tidak bisa memerinci alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id