Cirebon: HS, (64), ditangkap jajaran kepolisian Polresta Cirebon, lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah berumur 10 tahun. Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan pelaku menarik korban yang saat itu sedang bermain di sekitar musala untuk dibawa ke sebuah gudang.
"Di gudang tersebutlah, pelaku melakukan pencabulan," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Rabu,13 Juli 2022.
Anton menjelaskan sebelum melakukan aksinya, pelaku yang merupakan pensiunan PNS ini, terlebih dulu memperlihatkan film porno kepada korban. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, telepon seluler yang berisi film porno.
"Di Ponsel pelaku ditemukan banyak film porno," kata Anton.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Pelaku pun sempat memberikan uang Rp 20ribu kepada korban.
Baca: Janji Ingin Dinikahi, Pria di Pandeglang Cabuli Bocah 15 Tahun
Kasus tersebut terbongkar saat ada warga curiga terhadap pelaku. Warga menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap korban.
"Korban kemudian mengaku, telah dicabuli oleh pelaku," kata Anton.
Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cirebon: HS, (64), ditangkap jajaran kepolisian Polresta Cirebon, lantaran melakukan
pencabulan terhadap bocah berumur 10 tahun. Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan pelaku menarik korban yang saat itu sedang bermain di sekitar musala untuk dibawa ke sebuah gudang.
"Di gudang tersebutlah, pelaku melakukan pencabulan," kata Anton di Mapolresta Cirebon, Rabu,13 Juli 2022.
Anton menjelaskan sebelum melakukan aksinya, pelaku yang merupakan pensiunan PNS ini, terlebih dulu memperlihatkan
film porno kepada korban. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk, telepon seluler yang berisi film porno.
"Di Ponsel pelaku ditemukan banyak film porno," kata Anton.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Pelaku pun sempat memberikan uang Rp 20ribu kepada korban.
Baca:
Janji Ingin Dinikahi, Pria di Pandeglang Cabuli Bocah 15 Tahun
Kasus tersebut terbongkar saat ada warga curiga terhadap pelaku. Warga menanyakan apa yang sudah dilakukan pelaku terhadap korban.
"Korban kemudian mengaku, telah dicabuli oleh pelaku," kata Anton.
Akibat perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Undang-undang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)