Tangerang: Polres Pandeglang membekuk seorang pria berinisial BA, 20, warga Kecamatan Banjar, Pandeglang, lantaran mencabuli anak di bawah umur. Modus pelaku melancarkan perbuatan bejat itu berjanji akan menikahi korban.
"Benar telah ditangkap pelaku pencabulan berinisial BA, yang telah mencabuli anak berusia 15 tahun. Pelaku diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin, 11 Juli 2022," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, Rabu, 13 Juli 2022.
Fajar menuturkan, kejadian tersebut terjadi bermula saat keluarga korban melaporkan pelaku. Pelaporan tersebut ditujukan lantaran korban mengeluh mengalami sakit di bagian alat kelaminnya.
"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, dengan adanya kejadian tersebut korban mengeluh mengalami sakit di bagian alat kelaminnya ke orang tuannya," jelasnya.
Fajar menjelaskan, modus dari pelaku kepada korban yakni berjanji akan menikahi korban. Korban terbujuk rayu sehingga pelaku nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut," katanya.
Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah merasa geram atas kejadian kekerasan seksual yang kerap terjadi di wilayahnya itu. Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anaknya ketika berada di rumah maupun di luar.
"Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita," singkat Belny.
Tangerang: Polres Pandeglang membekuk seorang pria berinisial BA, 20, warga Kecamatan Banjar, Pandeglang, lantaran
mencabuli anak di bawah umur. Modus pelaku melancarkan perbuatan bejat itu berjanji akan menikahi korban.
"Benar telah ditangkap
pelaku pencabulan berinisial BA, yang telah mencabuli anak berusia 15 tahun. Pelaku diserahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang oleh keluarga korban pada Senin, 11 Juli 2022," ujar Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, Rabu, 13 Juli 2022.
Fajar menuturkan, kejadian tersebut terjadi bermula saat keluarga korban melaporkan pelaku. Pelaporan tersebut ditujukan lantaran
korban mengeluh mengalami sakit di bagian alat kelaminnya.
"Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, dengan adanya kejadian tersebut korban mengeluh mengalami sakit di bagian alat kelaminnya ke orang tuannya," jelasnya.
Fajar menjelaskan, modus dari pelaku kepada korban yakni berjanji akan menikahi korban. Korban terbujuk rayu sehingga pelaku nekat melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Modus dari pelaku adalah menjanjikan kepada korban akan menikahi korban setelah melakukan aksi tersebut," katanya.
Sementara, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah merasa geram atas kejadian kekerasan seksual yang kerap terjadi di wilayahnya itu. Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih ketat lagi menjaga anak-anaknya ketika berada di rumah maupun di luar.
"Ini imbauan untuk masyarakat agar lebih ketat menjaga keluarganya, ini kejahatan yang sangat serius karena sangat merusak generasi muda kita," singkat Belny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)