Polresta Solo ungkap kasus pnecabulan dengan tersangka mantan Direktur Teknis PDAM Solo. Medcom.id/ Triawati
Polresta Solo ungkap kasus pnecabulan dengan tersangka mantan Direktur Teknis PDAM Solo. Medcom.id/ Triawati

Mantan Direktur Teknis PDAM Solo Cabuli Anak SMA 12 Kali

Triawati Prihatsari • 12 Juli 2022 16:59
Solo: Mantan Direktur Teknis Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Solo menjadi tersangka pencabulan. Ia mencabuli korbannya sebanyak 12 kali. Perbuatan tersebut dilakukannya dalam periode waktu Desember 2021 hingga April 2022.
 
"Motif tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan pencabulan pada korban. Dia melakukannya sebanyak 12 kali, tapi tidak sampai bersetubuh," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 12 Juli 2022.
 
Ia mengatakan pelaku dan ibu korban merupakan teman sejak kecil. Hal itulah yang membuat korban berhubungan dengan pelaku.

Awalnya, korban menceritakan persoalannya yang merasa diganggu makhluk halus. Celah tersebut kemudian digunakan pelaku unutk mendekati korban.
 
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku bisa mengusir gangguan yang dialami korban. Bahkan pelaku sempat menunjukkan beberapa video porno kepada korban.
 
"Pelaku berdalih bisa membantu kesulitan korban dalam pembelajarannya di sekolah. Korban merasa tersangka sosok penolong atas masalah yang dihadapinya," imbuhnya.
 
Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejatnya di sejumlah titik di antaranya di dalam mobil pribadinya, di dalam mobil ibu korban, dan di beberapa kolam renang hotel. Korban sendiri merupakan siswi SMA di Tangerang.
 
Baca: Member JKT48 Diduga Alami Pelecehan Seksual di Solo, Gibran Rakabuming Angkat Suara
 
"Korban sering ke Solo bersama ibunya karena ibunya asli Solo. Pihak pelapor adalah ayah korban sendiri, di mana awalnya korban curhat pada guru Bahasa Inggrisnya di sekolah terkait kejadian yang dialaminya. Kemudian guru korban memberitahukan hal itu ke orang tua korban, dilanjutkan dengaan pelaporan pada kepolisian," beber Ade.
 
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar. Serta Pasal 76 E UURI nomr 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
 
Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memecat salah satu petinggi di Perumda PDAM Toya Wening Solo yang menjabat sebagai Direktur Teknis. Pasalnya, petinggi tersebut menjadi tersangka kasus pencabulan.
 
"Yang jelas kasus itu sudah saya selesaikan pekan lalu. (Sementara) tugas diambil alih Direktur Utama. Sambil jalan (mencari pengganti), pokoknya kita monitoring terus. Sudah saya bereskan," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan