Semarang: Dinas Sosial Kota Semarang sedang menyosialisasikan di jalanan, pasar, hingga lampu lalu lintas kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengemis. Ancamannya, pemberi uang akan didenda Rp1 juta.
“Apabila ada pengemis, mohon tidak diberi. Sama-sama kena sanksi,” tegas salah seorang petugas Dinas Sosial saat menjelaskan sosialisasi imbauan tersebut dengan pengeras suara di Semarang, Kamis, 14 Juli 2022.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heru Soekendar mengatakan sanksi tersebut sebenarnya aturan lama. Yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang adanya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Terkait dengan Perda Nomor 5 tahun 2014, larangan memberikan sesuatu, baik pemberi maupun penerima kena sanksi,” ungkap Heru di akun Instagram @dinsoskotasmg.
Ada hukuman alternatif selain denda Rp1 juta, yaitu kurungan paling lama 3 bulan. Mengingat belum banyak masyarakat di Kota Semarang yang mengetahui aturan ini, Dinsos pun melakukan sosialisasi secara periodik di sejumlah tempat yang dianggap ramai.
Diharapkan, semakin banyak warga tidak memberikan uang atau bantuan lain kepada para pengemis. “Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Semarang untuk jangan memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan,” lanjut Heru.
Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) menyarankan bantuan atau amal disalurkan lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial, atau panti asuhan yang punya legalitas sehingga bantuanmu bisa tepat sasaran.
Mengenai nasib para PGOT di jalanan, Pemkot bakal menurunkan tim di lapangan untuk mengurus dan membina mereka.
“Adanya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan sebagainya nanti bakal jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” jelas Heru.
Semarang: Dinas Sosial Kota Semarang sedang menyosialisasikan di jalanan, pasar, hingga lampu lalu lintas kepada masyarakat agar tidak memberikan uang kepada
pengemis. Ancamannya, pemberi uang akan didenda Rp1 juta.
“Apabila ada pengemis, mohon tidak diberi. Sama-sama kena
sanksi,” tegas salah seorang petugas Dinas Sosial saat menjelaskan sosialisasi imbauan tersebut dengan pengeras suara di Semarang, Kamis, 14 Juli 2022.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heru Soekendar mengatakan sanksi tersebut sebenarnya aturan lama. Yaitu
Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang adanya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Terkait dengan Perda Nomor 5 tahun 2014, larangan memberikan sesuatu, baik pemberi maupun penerima kena sanksi,” ungkap Heru di akun Instagram @dinsoskotasmg.
Ada hukuman alternatif selain denda Rp1 juta, yaitu kurungan paling lama 3 bulan. Mengingat belum banyak masyarakat di Kota Semarang yang mengetahui aturan ini, Dinsos pun melakukan sosialisasi secara periodik di sejumlah tempat yang dianggap ramai.
Diharapkan, semakin banyak warga tidak memberikan uang atau bantuan lain kepada para pengemis. “Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Semarang untuk jangan memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan,” lanjut Heru.
Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) menyarankan bantuan atau amal disalurkan lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial, atau panti asuhan yang punya legalitas sehingga bantuanmu bisa tepat sasaran.
Mengenai nasib para PGOT di jalanan, Pemkot bakal menurunkan tim di lapangan untuk mengurus dan membina mereka.
“Adanya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan sebagainya nanti bakal jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” jelas Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)