Polisi menunjukkan barang bukti berupa obat keras yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Polisi menunjukkan barang bukti berupa obat keras yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Edarkan Ribuan Butir Obat Keras, Residivis Kembali Ditangkap

Ahmad Rofahan • 14 Juli 2022 18:11
Cirebon: Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengamankan bandar obat keras terbatas (OKT). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan butir OKT dari berbagai jenis.
 
Kasat Res Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan tersangka berinisial M, (28), merupakan warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
 
"Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon," ujar Danu, Kamis, 14 Juli 2022.

Ia mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka di antaranya handphone, uang tunai, dan 3.136 butir OKT yang terdiri dari 2.000 butir Dextro, 1.000 butir Trihexiphenidyl, serta 136 butir Tramadol.
 
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan OKT tersebut dari seseorang bernama Rio. Saat ini, pihaknya pun masih memburu Rio yang kini ditetapkan sebagai DPO tersebut.
 
Selain itu, tersangka merupakan residivis dan pernah divonis selama 1,5 tahun penjara pada tahun 2020. Saat diamankan, M yang sehari-hari hanya menganggur tersebut telah mengedarkan OKT selama dua bulan.
 
Baca: 9.500 Butir Obat Keras Ilegal Beredar Luas di Tangerang
 
"Penangkapan M ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami juga masih mendalami kasusnya untuk mengungkap bandar besar yang memasok OKT kepada tersangka," kata Danu.
 
Ia menyampaikan tersangka biasa membeli Dextro seharga Rp 550 ribu, per 1.000 butir, Kemudian dijual dengan harga Rp 700 ribu. Sebanyak 1.000 butir Trihexiphenidyl dibeli seharga Rp120 ribu yang dijual Rp150 ribu, dan 1.000 butir Tramadol dibeli Rp 450 ribu yang dijual Rp 500 ribu.
 
Keuntungan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 jo 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan