Yogyakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dua staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Yogyakarta menjadi bukti sistem komisi berjalan. Ia mengatakan sistemitu menjadi alat identifikasi.
"Ini menunjukkan sipol KPU bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang tak dapat jadi anggota parpol tapi jadi anggota parpol," kata Hasyim di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kelompok yang tak boleh masuk dalam keanggotaan maupun kepengurusan parpol, seperti PNS, TNI, polisi, hingga penyelenggara pemilu. Ia mengatakan kelompok tersebut yang terdaftar dalam keanggotaan parpol akan ketahuan.
Sementara itu, Hasyim melanjutkan, temuan itu ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada partai politik terkait. Meskipun, KPU maupun Bawaslu DIY enggan menyebutkan parpol yang mencatut NIK staf pengawas pemilu itu.
"Secara administratif temuan ini, data itu (menjadi) tidak memenuhi syarat. Jadi kesempatan parpol untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan dua staf yang NIK-nya dicatut parpol yakni staf Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta. Ia mengatakan parpol yang melakukan pencatutan itu melakukan tindakan ngawur.
"Pengecekan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2022 dan dilakukan pengecekan ulang pada 11 Agustus 2022. Sempat muncul lagi dan sudah dilaporkan ke Bawaslu pusat," ujar Bagus.
Bagus juga tidak mengetahui apabila kesalahan sistem itu terjadi di tingkat daerah atau pusat. Ia mengatakan KPU telah memberikan satu akun untuk masing-masing partai politik yang mendaftar. Menurut dia, memasukkan NIK itu bisa dilakukan di tingkat pusat maupun daerah.
"Upaya yang kami lakukan adalah administratif, dengan meminta NIK staf kami drop. Kalau ada masyarakat yang bukan menjadi anggota atau pengurus parpol tapi NIK-nya dicatut bisa meminta agar NIK-nya di-drop," ujar Bagus.
Yogyakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan
kasus pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) dua staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Yogyakarta menjadi bukti sistem komisi berjalan. Ia mengatakan sistemitu menjadi alat identifikasi.
"Ini menunjukkan sipol KPU bekerja efektif. Bisa mengidentifikasi orang yang tak dapat jadi anggota parpol tapi jadi anggota parpol," kata Hasyim di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kelompok yang tak boleh masuk dalam keanggotaan maupun kepengurusan parpol, seperti PNS, TNI, polisi,
hingga penyelenggara pemilu. Ia mengatakan kelompok tersebut yang terdaftar dalam keanggotaan parpol akan ketahuan.
Sementara itu, Hasyim melanjutkan, temuan itu ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada partai politik terkait. Meskipun, KPU maupun Bawaslu DIY enggan menyebutkan parpol yang mencatut NIK staf pengawas pemilu itu.
"Secara administratif temuan ini, data itu (menjadi) tidak memenuhi syarat. Jadi kesempatan parpol untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan dua staf yang NIK-nya dicatut parpol yakni staf Bawaslu DIY dan Bawaslu Kota Yogyakarta. Ia mengatakan parpol yang melakukan pencatutan itu melakukan tindakan ngawur.
"Pengecekan pertama dilakukan pada 7 Agustus 2022 dan dilakukan pengecekan ulang pada 11 Agustus 2022.
Sempat muncul lagi dan sudah dilaporkan ke Bawaslu pusat," ujar Bagus.
Bagus juga tidak mengetahui apabila kesalahan sistem itu terjadi di tingkat daerah atau pusat. Ia mengatakan KPU telah memberikan satu akun untuk masing-masing partai politik yang mendaftar. Menurut dia, memasukkan NIK itu bisa dilakukan di tingkat pusat maupun daerah.
"Upaya yang kami lakukan adalah administratif, dengan meminta NIK staf kami
drop. Kalau ada masyarakat yang bukan menjadi anggota atau pengurus parpol tapi NIK-nya dicatut bisa meminta agar NIK-nya di-
drop," ujar Bagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)