Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi dari kuasa hukum Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi terdakwa kasus pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Jombang. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan sidang lanjutan akan digelar tatap muka atau offline mulai pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan. Sidang pada hari Senin (15 Agustus) pekan depan digelar secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno, saat membacakan putusan sela, di PN Surabaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Sementara itu, Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana, mengatakan ada empat poin yang disebutkan Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Pertama, keberatan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima.
"Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Ketiga pemeriksaan atas Subchi dapat dilanjutkan dan keempat biaya perkara ditangguhkan nanti sampai putusan hakim," ujarnya.
Sementara itu, JPU pun tidak mempermasalahkan dengan putusan sela yang memutuskan persidangan dilaksanakan secara offline. Menurutnya, sidang akan lebih terang-benderang digelar langsung tatap muka.
"Kalau online kan semi, terdakwa ada di Rutan. Kalau offline terdakwa ada di tempat persidangan langsung, saya rasa enggak ada masalah lebih jelas nanti," ujarnya.
Sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi. Pihaknya akan memberi perlindungan khusus bagi para korban agar tidak mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa.
"Nanti kita ada treatment khusus untuk saksi, ada pendampingan, sebelumnya sudah ada dari psikolog," katanya.
Surabaya: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi dari kuasa hukum Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi terdakwa kasus
pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyah, Jombang. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan sidang lanjutan akan digelar tatap muka atau
offline mulai pekan depan, Senin, 15 Agustus 2022.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan Mas Bechi dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap Mas Bechi sah menurut hukum,
penyelesaian perkara terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dilanjutkan. Sidang pada hari Senin (15 Agustus) pekan depan digelar secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Sutrisno, saat membacakan putusan sela, di PN Surabaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Sementara itu, Koordinator Pidum Kejati Jatim, Endang Tirtana, mengatakan ada empat poin yang disebutkan Majelis Hakim dalam sidang tersebut. Pertama,
keberatan eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum tidak diterima.
"Kedua, surat dakwaan dinyatakan sah dan dapat dipergunakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Ketiga pemeriksaan atas Subchi dapat dilanjutkan dan keempat biaya perkara ditangguhkan nanti sampai putusan hakim," ujarnya.
Sementara itu, JPU pun tidak mempermasalahkan dengan putusan sela yang memutuskan persidangan dilaksanakan secara offline. Menurutnya, sidang akan lebih terang-benderang digelar langsung tatap muka.
"Kalau online kan semi, terdakwa ada di Rutan. Kalau offline terdakwa ada di tempat persidangan langsung, saya rasa enggak ada masalah lebih jelas nanti," ujarnya.
Sidang pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi. Pihaknya akan memberi perlindungan khusus bagi para korban agar tidak mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa.
"Nanti kita ada
treatment khusus untuk saksi, ada pendampingan, sebelumnya sudah ada dari psikolog," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)