Mojokerto: Niat hati ingin bersanding dengan seorang pilot, IS, 46, janda asal Nganjuk tertipu. Pilot gadungan berinisial MR, 54, asal Kabupaten Mojokerto membawa mobil serta benda berharga milik korban usai check ini di salah satu hotel di Madiun.
“Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook. Lalu ketemu di salah satu hotel di Kota Madiun,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hermawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, saat berkenalan di dunia maya tersangka mengaku sebagai pilot di salah satu maskapai. Korban yang telah lama menjanda itu langsung terpincut. Keduanya sepakat bertemu di Kota Madiun.
Korban luluh dengan bujuk rayu pelaku dan rela bermalam di salah satu hotel di Kota Madiun. Keesokan paginya saat korban mandi, dompet, ponsel dan mobil ternyata sudah dibawa kabur pelaku.
“Perkenalannya sangat singkat. Hanya sepekan saja. Akhirnya memutuskan untuk bertemu. Pelaku tahu korban sudah terpincut memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
Ketika menyadari semua yang dipunya hilang, korban lalu melaporkan ke Satreksrim Polres Madiun Kota. Korban melaporkan kejadian pada 19 Juni 2022.
“Kami tangkap pasal 21 Juli 2022. Di jalan, ketika pelaku membawa mobil hasil pencuriannya. Ditangkap di Kota Madiun,” terangnya.
Mobil tersebut dari dicuri hingga ditangkap, belum dijual. Sempat dibawa ke daerah asalnya, Kabupaten Mojokerto.
“Korban dikenai pasal 362 KUHP pencurian biasa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Tatar.
Mojokerto: Niat hati ingin bersanding dengan seorang pilot, IS, 46, janda asal Nganjuk
tertipu. Pilot gadungan berinisial MR, 54, asal Kabupaten Mojokerto membawa mobil serta benda berharga milik korban usai check ini di salah satu hotel di Madiun.
“Mereka berkenalan melalui media sosial Facebook. Lalu ketemu di salah satu hotel di Kota Madiun,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hermawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, saat berkenalan di dunia maya tersangka mengaku sebagai
pilot di salah satu maskapai. Korban yang telah lama menjanda itu langsung terpincut. Keduanya sepakat bertemu di Kota Madiun.
Korban luluh dengan bujuk rayu pelaku dan rela bermalam di salah satu hotel di Kota Madiun. Keesokan paginya saat korban mandi, dompet,
ponsel dan mobil ternyata sudah dibawa kabur pelaku.
“Perkenalannya sangat singkat. Hanya sepekan saja. Akhirnya memutuskan untuk bertemu. Pelaku tahu korban sudah terpincut memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.
Ketika menyadari semua yang dipunya hilang, korban lalu melaporkan ke Satreksrim Polres Madiun Kota. Korban melaporkan kejadian pada 19 Juni 2022.
“Kami tangkap pasal 21 Juli 2022. Di jalan, ketika pelaku membawa mobil hasil pencuriannya. Ditangkap di Kota Madiun,” terangnya.
Mobil tersebut dari dicuri hingga ditangkap, belum dijual. Sempat dibawa ke daerah asalnya, Kabupaten Mojokerto.
“Korban dikenai pasal 362 KUHP pencurian biasa. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” kata Tatar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)