MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. (Metro TV)
MSAT, 42, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi. (Metro TV)

3 Hakim Akan Adili Putra Kiai Jombang

Amaluddin • 11 Juli 2022 18:29
Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunjuk tiga hakim untuk mengadili Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, dalam perkara pencabulan santriwati di Jombang, Jawa Timur. MSAT akan menjalani sidang perdananya pekan depan.
 
"Tiga hakim yang telah ditunjuk itu adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata, Senin, 11 Juli 2022.
 
Agung menegaskan, PN Surabaya telah menyiapkan sidang perdana dalam perkara pencabulan santriwati Ponpes Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. Baik sidang secara online maupun hadir langsung di PN Surabaya.

"Semuanya sudah siap," tegasnya.
 
MSAT terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. 
 
Baca juga: Polda DIY Gandeng Interpol Buru Pelaku Ekshibisionisme Daring

MSAT ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik itu menemui banyak hambatan.
 
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus dengan menetapkan MSAT sebagai tersangka pada 2020. MSAT pun mengajukan praperadilan ke PN Surabaya atas penetapan tersangka namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim lalu dinyatakan lengkap atau P21.
 
Pada Januari 2022, MSAT dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik ke Kejati Jatim, namun dia mangkir. Polda Jatim akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. MSAT akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan ditahan di Rutan Medaeng.
 
Akibat perbuatannya, MSAT dijerat pasal berlapis seperti pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama tujuh tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan