Kepala BNPT Komjen Boy Rafli
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli

Usai Dipenjara 20 Tahun, Umar Patek Diharapkan Jadi Warga yang Baik

P Aditya Prakasa • 08 Desember 2022 17:04
Bandung: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa narapidana terorisme Hisyam bin Alizein alias Umar Patek telah bebas bersyarat. Kepala BNPT Komjen Boy Rafli meyakini Umar Patek bakal menjadi warga negara yang baik usai bebas bersyarat.
 
"Saudara Umar Patek telah menjalani program deradikalisasi, saya yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik," kata Boy di Markas Polrestabes Bandung, Kamis, 8 Desember 2022.
 
Boy mengaku optimistis karena Umar Patek bersikap kooperatif selama mengikuti berbagai program yang dicanangkan petugas lapas, Densus, dan BNPT. Ke depan, akan dilakukan pula rangkaian monitoring pada Umar Patek yang melibatkan unsur pemerintah daerah.

"Jadi sistem monitoring dan evaluasi bagi narapidana eks napiter ini akan kita semakin perluas," ucap dia.
 
Baca: BNPT Miliki Daftar Eks Napiter untuk Diawasi

Umar Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Umar pada 2012 atas kasus bom Bali.
 
Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda. Selain itu, Umar Patek terlibat dalam peristiwa bom malam Natal pada tahun 2000. Ada 15 orang tewas dalam peristiwa tersebut.
 
Umar Patek menjadi buronan berbagai negara seperti Australia, Filipina, hingga Amerika Serikat karena aksi terorisme yang ia lakukan. Masa persembunyian Umar berakhir ketika ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada 25 Januari 2011. Pada 2015, ia ditahan di Lapas Kelas 1 Surabaya hingga dibebaskan bersyarat pada pekan ini.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan