Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tak mau tahu soal kasus dugaan intimidasi yang dialami wali murid SMAN 1 Wates Kabupaten Kulon Progo. Dugaan intimidasi itu terjadi karena wali murid tersebut mempertanyakan kebijakan pengadaan seragam.
"Bukan ranah kami, itu intimidasi atau tidak," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Selasa, 4 Oktober 2022.
Wali murid yang mengaku dapat intimidasi itu yakni Agung Purnomo. Peristiwa itu terjadi di Kantor Satpol PP Kulon Progo pada 29 September 2022.
Dalam perkembangan, Agung sudah melaporkan kasus intimidasi itu ke Polda DIY. Salah satu yang dilaporkan yakni Kepala SMAN 1 Wates. Laporan itu berkaitaan dugaan perampasan kemerdekaan orang lain.
"Kami akan lihat apakah ada pelanggaran aturan kepegawaian," kata dia.
Didik mengatakan ranah yang jadi bagiannya yakni menelusuri bersama inspektorat mengenai ada atau tidaknya pengadaan seragam dan kesesuaian dengan harga pasar. Menurut dia, saat ini masih dalam proses.
Di SMAN 1 Wates, paguyuban orang tua (POT) menjadi kelompok yang mengatur pengadaan seragam sekolah. Didik menyebut dinasnya tak ada aturan yang mengatur keterlibatan POT dalam hal tersebut.
"Di aturan menteri ada komite dan sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Ada PP Nomor 17 Tahun 2010 maupun Peraturan Menteri (Pendidikan dan Kemudayaan) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah," ujarnya.
Ia mengaku belum tahu bila ada kerja sama POT dengan pihak tertentu dalam hal pengadaan seragam. Ia menyatakan belum mendapat informasi lengkap.
"Terkait kewenangan komite dan POT, Komite tak hanya orang tua, ada tokoh masyarakat, dan unsur sekolah. Kalau POT hanya forum komunikasi orang tua siswa di sekolah tertentu," ujarnya.
Ia menambahkan Disdikpora DIY telah mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur DIY tentang seragam. Ia berharap peraturan jadi salah satu solusi sejumlah masalah pengadaan seragam di DIY.
Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan tak mau tahu soal
kasus dugaan intimidasi yang dialami wali murid SMAN 1 Wates Kabupaten Kulon Progo. Dugaan intimidasi itu terjadi karena wali murid tersebut mempertanyakan kebijakan pengadaan seragam.
"Bukan ranah kami, itu intimidasi atau tidak," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, Selasa, 4 Oktober 2022.
Wali murid yang
mengaku dapat intimidasi itu yakni Agung Purnomo. Peristiwa itu terjadi di Kantor Satpol PP Kulon Progo pada 29 September 2022.
Dalam perkembangan, Agung sudah melaporkan kasus intimidasi itu ke Polda DIY. Salah satu yang dilaporkan yakni Kepala SMAN 1 Wates. Laporan itu berkaitaan dugaan perampasan kemerdekaan orang lain.
"Kami akan lihat apakah ada pelanggaran aturan kepegawaian," kata dia.
Didik mengatakan ranah yang jadi bagiannya yakni menelusuri bersama inspektorat mengenai ada atau tidaknya pengadaan seragam dan kesesuaian dengan harga pasar. Menurut dia, saat ini masih dalam proses.
Di SMAN 1 Wates, paguyuban orang tua (POT) menjadi kelompok yang mengatur pengadaan seragam sekolah. Didik menyebut dinasnya tak ada aturan yang mengatur keterlibatan POT dalam hal tersebut.
"Di aturan menteri ada komite dan sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan. Ada PP Nomor 17 Tahun 2010 maupun
Peraturan Menteri (Pendidikan dan Kemudayaan) Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah," ujarnya.
Ia mengaku belum tahu bila ada kerja sama POT dengan pihak tertentu dalam hal pengadaan seragam. Ia menyatakan belum mendapat informasi lengkap.
"Terkait kewenangan komite dan POT, Komite tak hanya orang tua, ada tokoh masyarakat, dan unsur sekolah. Kalau POT hanya forum komunikasi orang tua siswa di sekolah tertentu," ujarnya.
Ia menambahkan Disdikpora DIY telah mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur DIY tentang seragam. Ia berharap peraturan jadi salah satu solusi sejumlah masalah pengadaan seragam di DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)