Atas tindakannya itu, tiga pelajar berinsial FWP, 18, RZW, 20 dan AA, 16, disangkakan perbuatan kekerasan terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam sesuai pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto, menerangkan pengungkapan kasus kekerasan berupa penganiayaan dan pengeroyokan antar pelajar itu, terjadi pada Kamis malam, 28 Juli 2022 kemarin di Jalan Kertamukti, Kelurahan Pisangan, Tangerang Selatan.
| Baca: SMAN 11 Tangsel Dijaga Polisi, Antisipasi Serangan Sekolah Lain |
"Atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan tindak kekerasan yang dialami putranya berinisial RMR,16, warga Pondok Cabe, Pamulang, ke Mapolsek Ciputat Timur," ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Yulianto, Selasa, 2 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, dari hasil visum medis terhadap korban RMR, menderita sejumlah luka pada tubuhnya akibat hantaman benda tumpul dan sabetan senjata tajam. Polisi menyebut, kejadian kekerasan yang dialami korban berupa tendangan dan luka bacok dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Untuk luka pada korban di antaranya ada sobek di bagian pinggul belakang sebelah kiri dan luka sayatan di pergelangan sebelah kanan," jelas dia.
Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti kejahatan berupa bukti visum et repertum, dua bilah celurit, satu unit sepeda motor dan satu sweater bertuliskan Liema7.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id