Gunungkidul: Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 15 November 2022, terungkap. Polres Gunungkidul menangkap terduga pelaku yang berstatus mahasiswa pada salah satu universitas negeri di Solo, Jawa Tengah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan dua pelaku itu yakni ERW, 24 dan AA, 37 yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku yang berstatus mahasiswa yakni ERW. Sementara, korban diketahui berinisial RN, 25, warga Kabupaten Purworejo.
"Penangkapan berawal dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Edy, Kamis, 17 November 2022.
Ia menjelaskan kamera pengawas menunjukkan aktivitas dua pelaku sebelum menghabisi korban. Edy mengatakan ketiganya sempat menyantap bakmi di salah satu warung di objek wisata pantai itu.
Hasil penyelidikan, pembunuhan telah direncanakan sejak September 2022. Semula, pembunuhan direncanakan di Gunung Kawi Jawa Timur. Upaya itu gagal dan keduanya merencanakan ulang.
Pembunuhan kemudian terjadi di Pantai Kukup Gunungkidul. Korban kemudian dibuang ke pantai.
"ERW ini menjadi pelaku utama, sementara AA membantu (proses pembunuhan)," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena RN menolak menggugurkan kandungan. Penolakan itu jadi pemantik ERW menghabisi RN.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti pakaian, tas korban, serta sebuah sepeda motor milik pelaku untuk melakukan perbuatan keji.
"Kedua pelaku kami jerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Gunungkidul:
Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana di Pantai Ngrawe, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 15 November 2022, terungkap. Polres Gunungkidul menangkap terduga pelaku yang berstatus mahasiswa pada salah satu universitas negeri di Solo, Jawa Tengah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan dua pelaku itu yakni ERW, 24 dan AA, 37 yang merupakan warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku yang berstatus mahasiswa yakni ERW. Sementara, korban diketahui berinisial RN, 25, warga Kabupaten Purworejo.
"Penangkapan berawal dari
hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Edy, Kamis, 17 November 2022.
Ia menjelaskan kamera pengawas menunjukkan aktivitas dua pelaku sebelum menghabisi korban. Edy mengatakan ketiganya sempat menyantap bakmi di salah satu warung di objek wisata pantai itu.
Hasil penyelidikan, pembunuhan telah direncanakan sejak September 2022. Semula, pembunuhan direncanakan di Gunung Kawi Jawa Timur. Upaya itu gagal dan keduanya merencanakan ulang.
Pembunuhan kemudian terjadi di
Pantai Kukup Gunungkidul. Korban kemudian dibuang ke pantai.
"ERW ini menjadi pelaku utama, sementara AA membantu (proses pembunuhan)," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena RN menolak menggugurkan kandungan. Penolakan itu jadi pemantik ERW menghabisi RN.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti pakaian, tas korban, serta sebuah sepeda motor milik pelaku untuk melakukan perbuatan keji.
"Kedua pelaku kami jerat Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)