Bekasi: DS, 30, tersangka kasus pembunuhan juragan sembako berinisial SS, 63, terancam 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
Dia menjelaskan pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 soalpencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun penjara," katanya, di Bekasi, Kamis, 17 November 2022.
Berdasarkan pengakuan, pelaku kata Hengki, baru pertama kali melakukan kejahatan pembunuhan. Motifnya, pelaku ingin mengambil beberapa selop rokok berbagai merek di kios milik sang mantan juragan.
"Tapi kita masih mendalami (motif pelaku melakukan pembunuhan)," ujarnya.
Dia juga menerangkan bahwa DS sempat berusaha menghilangkan jejak usai melakukan kejahatan dengan membakar Central Processing Unit (CPU) di lokasi kejadian, Toko Silalahi, Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Menurut pemikiran tersangka (ada) sebagian rekaman CCTV, makanya dibakar di dalam kamar mandi TKP. Yang bersangkutan ingin menghilangkan jejak, namun ada bukti lain yang diyakini oleh penyidik," katanya.
Pelaku pembunuhan SS, 63, juragan sembako di Bekasi ternyata mantan anak buahnya yang berinisial DS, 30. Pelaku pernah bekerja dengan korban pada 2015.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bekasi: DS, 30, tersangka
kasus pembunuhan juragan sembako berinisial SS, 63, terancam 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki.
Dia menjelaskan pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 soalpencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan 7 tahun penjara," katanya, di Bekasi, Kamis, 17 November 2022.
Berdasarkan pengakuan, pelaku kata Hengki, baru pertama kali melakukan kejahatan pembunuhan. Motifnya, pelaku
ingin mengambil beberapa selop rokok berbagai merek di kios milik sang mantan juragan.
"Tapi kita masih mendalami (motif pelaku melakukan pembunuhan)," ujarnya.
Dia juga menerangkan bahwa DS sempat berusaha menghilangkan jejak usai melakukan kejahatan dengan membakar Central Processing Unit (CPU) di lokasi kejadian, Toko Silalahi, Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Menurut pemikiran tersangka (ada) sebagian rekaman CCTV, makanya dibakar di dalam kamar mandi TKP. Yang bersangkutan
ingin menghilangkan jejak, namun ada bukti lain yang diyakini oleh penyidik," katanya.
Pelaku pembunuhan SS, 63, juragan sembako di Bekasi ternyata mantan anak buahnya yang berinisial DS, 30. Pelaku pernah bekerja dengan korban pada 2015.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)