Tim gabungan Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap Encon (34), warga Desa Bunglai, Banjit, Way Kanan. Pria itu berurusan dengan polisi karena membunuh ayah kandungnya, Acang (62), seorang petani kopi. Lampost.co/Hari Supriyono
Tim gabungan Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap Encon (34), warga Desa Bunglai, Banjit, Way Kanan. Pria itu berurusan dengan polisi karena membunuh ayah kandungnya, Acang (62), seorang petani kopi. Lampost.co/Hari Supriyono

Punya Riwayat Kejiwaan, Pemuda Pembunuh Ayah Kandungnya Mengaku Tak Menyesal

Lampost • 17 November 2022 11:59
Bandar Lampung: Tim gabungan Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap Encon, 34, warga Desa Bunglai, Banjit, Way Kanan. Pelaku diketahui membunuh ayah kandungnya, Acang, 62, seorang petani kopi.
 
Pelaku dibekuk saat bersembunyi di daerah Desa SUBIK, Abung Tengah, Lampung Utara, Selasa, 15 November 2022, pukul 18.30. Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti sebilah golok yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban dan sebuah tas dari karung serta topi berwarna putih.
 
"Pelaku pembunuhan tersebut diketahui adalah anak kadung korban sendiri yang kini telah diamankan di Polres Lampung Utara," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dalam konferensi pers, Rabu, 16 November 2022.
 
Baca: Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Anak Bunuh Ayah Kandung

Dia mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu, 13 November 2022. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok di belakang gubuk kebun kopi miliknya di Kampung Tajungbaru Timur, Bukit Kemuning, Lampung Utara.
 
Menurut Ismail, pelaku diketahui memiliki kartu kuning dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ). Namun untuk memastikan pelaku mengalami ganguan jiwa atau tidak, polisi akan berkordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa.

"Untuk mengenai motif pembunuhan, pelaku merasa sakit hati kepada bapaknya sendiri karena pelaku tidak disetujui untuk menikah. Pelaku juga merasa sakit hati karena pernah dipasung oleh bapaknya tersebut," kata Ismail.
 
Sementara itu, Encon, mengaku tidak merasa ada penyesalan telah membunuh bapak kandungnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan