Lampung: Seorang anak di Kampung Sendang Agung Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah (Lamteng), tega membunuh ayahnya sendiri.
Saksi, Suwito yang juga merupakan kakak pelaku bernama Priyo Waskitom, 21, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban.
"Dia (pelaku) itu memang sakit jiwa. Di dalam pikirannya dia takut disantet," kata Suwito, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca: Kota Tangerang Selatan Kini Punya RSUD Khusus Covid-19
Suwito menjelaskan mulanya pelaku menghampiri ayahnya yang sedang beristirahat di dapur dan mengaku ingin meminta maaf. Namun setelah meminta maaf, pelaku tiba-tiba menggorok leher ayahnya.
Namun kesadisan pelaku tak berhenti sampai situ. Menurut Suwito, adiknya dengan sengaja memasukkan kepala sang ayah ke dalam karung dan membawanya keliling kampung sehingga menimbulkan ketakutan di lingkungan warga.
"Melihat semua kejadian itu, saya suruh kawan saya buat laporan ke Polsek," jelas Suwito.
Sementara Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, membenarkan telah terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang anak kepada ayahnya sendiri. "Pelaku memiliki gangguan jiwa dan motifnya karena pelaku takut disantet," ucap Kapolsek.
Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti sebilah golok. Rencananya pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Polsek Kalirejo membawa Kukuh Priyo Waskito, 21, ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Selasa, 23 Maret 2021.
Pemuda tersebut dibawa untuk diperiksa kejiwaannya setelah menebaskan senjata tajam ke leher ayah kandungnya, Slamet, 67.
Aparat tiba di RSJ Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran, siang tadi. Pelaku menggunakan kaos polo warna hitam dan celana pendek warna hitam.
"Kami bawa untuk pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak" ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Suhendra.
Pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Aparat profesional menentukan penyidikan perkara ini. Kami akan gelar perkara bersama di Polres," katanya.
Menurutnya berdasarkan penyelidikan sementara motif perbuatan pelaku karena akan disantet orang tuanya. Hal itu yang menimbulkan niat pelaku menghabisi ayahnya tersebut.
Sementara Komite Etik RSJ Lampung, Tendry Septa, mengatakan pihaknya akan mengecek kejiwaan pemuda tersebut dalam bentuk visum etrepertum psikiatrum.
Dia melanjutkan hasil visum tersebut akan memperjelas terkait kejiwaan pelaku dan kecakapannya saat di persidangan kelak.
"Prosesnya memakan waktu hingga 14 hari. Jika dalan waktu itu hasilnya belum keluar, kami minta perpanjangan waktu ke pemohon," ungkap Tendry.
Lampung: Seorang anak di Kampung Sendang Agung Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah (Lamteng), tega
membunuh ayahnya sendiri.
Saksi, Suwito yang juga merupakan kakak pelaku bernama Priyo Waskitom, 21, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban.
"Dia (pelaku) itu memang sakit jiwa. Di dalam pikirannya dia takut disantet," kata Suwito, Selasa, 23 Maret 2021.
Baca:
Kota Tangerang Selatan Kini Punya RSUD Khusus Covid-19
Suwito menjelaskan mulanya pelaku menghampiri ayahnya yang sedang beristirahat di dapur dan mengaku ingin meminta maaf. Namun setelah meminta maaf, pelaku tiba-tiba menggorok leher ayahnya.
Namun kesadisan pelaku tak berhenti sampai situ. Menurut Suwito, adiknya dengan sengaja memasukkan kepala sang ayah ke dalam karung dan membawanya keliling kampung sehingga menimbulkan ketakutan di lingkungan warga.
"Melihat semua kejadian itu, saya suruh kawan saya buat laporan ke Polsek," jelas Suwito.
Sementara Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, membenarkan telah terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang anak kepada ayahnya sendiri. "Pelaku memiliki gangguan jiwa dan motifnya karena pelaku takut disantet," ucap Kapolsek.
Tak lama kemudian polisi berhasil menangkap pelaku dan barang bukti sebilah golok. Rencananya pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Polsek Kalirejo membawa Kukuh Priyo Waskito, 21, ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Selasa, 23 Maret 2021.
Pemuda tersebut dibawa untuk diperiksa kejiwaannya setelah menebaskan senjata tajam ke leher ayah kandungnya, Slamet, 67.
Aparat tiba di RSJ Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran, siang tadi. Pelaku menggunakan kaos polo warna hitam dan celana pendek warna hitam.
"Kami bawa untuk pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak" ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Suhendra.
Pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Aparat profesional menentukan penyidikan perkara ini. Kami akan gelar perkara bersama di Polres," katanya.
Menurutnya berdasarkan penyelidikan sementara motif perbuatan pelaku karena akan disantet orang tuanya. Hal itu yang menimbulkan niat pelaku menghabisi ayahnya tersebut.
Sementara Komite Etik RSJ Lampung, Tendry Septa, mengatakan pihaknya akan mengecek kejiwaan pemuda tersebut dalam bentuk visum etrepertum psikiatrum.
Dia melanjutkan hasil visum tersebut akan memperjelas terkait kejiwaan pelaku dan kecakapannya saat di persidangan kelak.
"Prosesnya memakan waktu hingga 14 hari. Jika dalan waktu itu hasilnya belum keluar, kami minta perpanjangan waktu ke pemohon," ungkap Tendry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)