Bandung: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi distributor kosmetik, obat tradisional, dan obat-obatan ilegal. Diduga barang-barang impor tanpa izin edar tersebut bernilai hingga miliaran rupiah.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BPOM Jawa Barat, Alex Sander mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sejak Februari 2022. Kemudian, BPOM pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
"Kita temukan beberapa produk obat tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di sini. Laporannya sejak bulan Februari 2022, kita lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan operasi penindakan," ucap Alex di lokasi penggerebekan, Rabu 6 April 2022.
Baca: BPOM Semarang Musnahkan 1.700 Bungkus Jamu Berbahan Kimia
Dia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan adalah obat-obatan ilegal, obat tradisional, dan kosmetik sebanyak 19.551 buah. Dari hasil penghitungan, produk ilegal tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Barang bukti yang disita senilai Rp1.238.348.000," kata dia.
BPOM tengah memeriksa pemilik rumah tersebut. Diduga rumah tersebut dijadikan tempat distribusi produk-produk ilegal tersebut.
"Ya ini merupakan tempat distribusi tanpa izin edar. Terhadap pemilik lakukan BAP, saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
Bandung: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi distributor kosmetik, obat tradisional, dan
obat-obatan ilegal. Diduga barang-barang impor tanpa izin edar tersebut bernilai hingga miliaran rupiah.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BPOM Jawa Barat, Alex Sander mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat sejak Februari 2022. Kemudian, BPOM pun menindaklanjuti laporan tersebut dan menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
"Kita temukan beberapa produk obat tradisional, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di sini. Laporannya sejak bulan Februari 2022, kita lakukan pemantauan sebanyak dua kali dan lakukan operasi penindakan," ucap Alex di lokasi penggerebekan, Rabu 6 April 2022.
Baca: BPOM Semarang Musnahkan 1.700 Bungkus Jamu Berbahan Kimia
Dia menyebutkan, barang bukti yang ditemukan adalah obat-obatan ilegal, obat tradisional, dan kosmetik sebanyak 19.551 buah. Dari hasil penghitungan, produk ilegal tersebut bernilai miliaran rupiah.
"Barang bukti yang disita senilai Rp1.238.348.000," kata dia.
BPOM tengah memeriksa pemilik rumah tersebut. Diduga rumah tersebut dijadikan tempat distribusi produk-produk ilegal tersebut.
"Ya ini merupakan tempat distribusi tanpa izin edar. Terhadap pemilik lakukan BAP, saat ini sedang berlangsung dan lakukan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)