Yogyakarta: Kasus kejahatan jalanan membuat geram masyarakat di Yogyakarta. Kejahatan jalanan sampai menimbulkan korban jiwa, hingga muncul seruan menghakimi di tempat para pelakunya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan masyarakat bisa saja menangkap pelaku kejahatan. Misalnya, bila ada kelompok anak-anak atau orang membawa senjata tajam hendak melakukan kejahatan. Namun demikian, penangkapan itu tidak dibenarkan bila ditindaklanjuti dengan main hakim sendiri.
"Masyarakat ronda boleh sepanjang ketangkap tangan. Bukan main hakum sendiri. Tidak boleh ada hukum rimba," kata Yuliyanto di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 5 April 2022.
Ia mengatakan berbagai pidana tindak kejahatan secara jelas diatur Undang-Undang. "Ada mekanisme hukum yang melakukan penegakan hukun. Memang ada beberapa peristiwa penjatuhan hukuman tak seperti yang masyarakat inginkan," ujarnya.
Baca: Tawuran 2 Kelompok Remaja, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Tewas
Menurut dia, sejumlah kasus memang ada putusan pengadilan yang dinilai tak sesuai harapan. Misalnya kasus kepemilikan senjata tajam yang ancamannya 10 tahun pidana. Polisi tidak akan mencampuri apabilan sudah masuk ke ranah peradilan.
Dalam kasus kejahatan yang menewaskan pelajar SMA swasta di Yogyakarta berinisial D pada Minggu, 3 April, Polda DIY telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Saksi-saksi telah dipilih yang mengetahui kronologi kejadian.
"Kasus penganiayaan Minggu dini hari sudah olah TKP untuk mencari barang bukti, saksi-saksi. Kami sudah melakjkan pra rekonstruksi berdasarkan hasil BAP 11 saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Yogyakarta: Kasus kejahatan jalanan membuat geram masyarakat di Yogyakarta.
Kejahatan jalanan sampai menimbulkan korban jiwa, hingga muncul seruan menghakimi di tempat para pelakunya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto mengatakan masyarakat bisa saja menangkap pelaku kejahatan. Misalnya, bila ada kelompok anak-anak atau orang membawa senjata tajam hendak melakukan kejahatan. Namun demikian, penangkapan itu tidak dibenarkan bila ditindaklanjuti dengan main hakim sendiri.
"Masyarakat ronda boleh sepanjang ketangkap tangan. Bukan main hakum sendiri. Tidak boleh ada hukum rimba," kata Yuliyanto di Mapolresta Yogyakarta, Selasa, 5 April 2022.
Ia mengatakan berbagai pidana tindak kejahatan secara jelas diatur Undang-Undang. "Ada mekanisme hukum yang melakukan penegakan hukun. Memang ada beberapa peristiwa penjatuhan hukuman tak seperti yang masyarakat inginkan," ujarnya.
Baca: Tawuran 2 Kelompok Remaja, Seorang Siswa SMA di Yogyakarta Tewas
Menurut dia, sejumlah kasus memang ada putusan pengadilan yang dinilai tak sesuai harapan. Misalnya kasus kepemilikan senjata tajam yang ancamannya 10 tahun pidana. Polisi tidak akan mencampuri apabilan sudah masuk ke ranah peradilan.
Dalam kasus kejahatan yang menewaskan pelajar SMA swasta di Yogyakarta berinisial D pada Minggu, 3 April, Polda DIY telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi. Saksi-saksi telah dipilih yang mengetahui kronologi kejadian.
"Kasus penganiayaan Minggu dini hari sudah olah TKP untuk mencari barang bukti, saksi-saksi. Kami sudah melakjkan pra rekonstruksi berdasarkan hasil BAP 11 saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)