Garut: Tiga orang petinggi Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai diadili di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Februari 2022. Koswara, Sodikin, dan Ujer, akan mendengarkan dakwaan terhadap mereka.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya dan untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasehat hukum kami," terang Koswara di hadapan majelis yang diketuai Hakim Haris Tewa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, telah menangkap tiga orang petinggi NII berinsial S, UJ, dan JK.
Ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi berisi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia, termasuk propaganda.
Baca juga: Ridwan Kamil Target 40 Juta Wisatawan ke Jabar Tahun 2022?
"Kasus tersebut berawal dari beredarnya video yang dilakukan oleh tiga orang dengan melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII. Kemudian ditangkap tiga orang di Kecamatan Pasirwangi. Kurun 2019-2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait NII," katanya, Kamis, 3 Februari 2022.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bendera berlambang NII. Investigasi awal menyebutkan ketiganya mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.
Melalui akun YouTube parkesit82, ketiganya mencoba menyebarkan ideologi dan propaganda NII. Mereka kemudian dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE.
"Termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan dan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," paparnya.
Garut: Tiga orang petinggi
Negara Islam Indonesia (NII) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai diadili di Pengadilan Negeri Garut, Kamis, 17 Februari 2022. Koswara, Sodikin, dan Ujer, akan mendengarkan dakwaan terhadap mereka.
"Silakan hukum kami seadil-adilnya dan untuk hal lainnya saya serahkan kepada penasehat hukum kami," terang Koswara di hadapan majelis yang diketuai Hakim Haris Tewa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, telah menangkap tiga orang petinggi NII berinsial S, UJ, dan JK.
Ketiganya diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi berisi SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia, termasuk propaganda.
Baca juga:
Ridwan Kamil Target 40 Juta Wisatawan ke Jabar Tahun 2022?
"Kasus tersebut berawal dari beredarnya video yang dilakukan oleh tiga orang dengan melakukan kegiatan makar dan mendirikan NII. Kemudian ditangkap tiga orang di Kecamatan Pasirwangi. Kurun 2019-2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait NII," katanya, Kamis, 3 Februari 2022.
Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti bendera berlambang NII. Investigasi awal menyebutkan ketiganya mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara.
Melalui akun YouTube parkesit82, ketiganya mencoba menyebarkan ideologi dan propaganda NII. Mereka kemudian dijerat Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE.
"Termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan dan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)