Lokasi sekolah dan Balai Desa Dukuhseti yang bersebelahan menyebabkan sengketa lahan.
Lokasi sekolah dan Balai Desa Dukuhseti yang bersebelahan menyebabkan sengketa lahan.

Lahan Sekolah Dicaplok Desa, Siswa SD Tak Bisa KBM

MetroTV • 19 Mei 2022 11:14
Pati: Kegiatan belajar mengajar (KBM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Dukuhseti 02 Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terpaksa berhenti sementara. Pasalnya lokasi sekolah dan Balai Desa Dukuhseti yang bersebelahan menyebabkan sengketa lahan. 
 
Penyerobotan sebagian lahan oleh pihak Desa Dukuhseti yaitu lahan yang digunakan untuk parkir membuat sebagian lapangan olah raga sekolah terpotong.
 
Komite sekolah serta para wali murid SDN Dukuhseti 02 memutuskan agar anak mereka tak dulu belajar. Mereka meminta agar sengketa lahan diselesaikan sebab jika masih berlanjut dikhawatirkan mengganggu kegiatan belajar para siswa.

"Dengan adanya sengketa lahan ini, pendidikan dan kegiatan belajar mengajar di SDN Dukuhseti 02 sangat terganggu. Saya merasa prihatin, karena tanah tersebut bukan milik kepala desa tapi milik masyarakat" ujar Sumarsono, Ketua Komite SDN Dukuhseti 02 di Pati, Kamis, 19 Mei 2022.
 
Ia pun meminta pemerintah agar segera menyelesaikan sengketa tanah antara SDN Dukuhseti 02 dengan pemeilik sertifikat atas nama Sunari bin Tanus.
 
Baca juga: Sistem Aplikasi PPDB Kota Tangerang Diperkuat
 
"Terbitnya sertifikat itu banyak kejanggalan-kejanggalan," tambah Sumarsono.
 
Kepala SDN Dukuhseti 02 Supriyadi melanjutkan, dalam kegiatan belajar mengajar yang paling tampak adalah kegiatan ekstra kulikuler yang terganggu. 
 
Karena dua lapangan sepak takraw tidak bisa digunakan. Padahal cabang olahraga tersebut merupakan andalan SDN Dukuhseti 02. 
 
"Bahkan KONI menunjuk SDN Dukuhseti 02 sebagai pusat pengembangan sepak takraw bagi Kabupaten Pati," terang dia.
 
Menurut Supriyadi tempat parkir yang disengketakan murni milik SDN Dukuhseti 2. Ia pun mengambil tindakan dengan memberi tulisan yang berisi agar lahan dikosongkan sampai ada penyelesaian.
 
"Karena ada janji secara lisan dari penguasa lahan, mau memindahkan atau mengganti aset yang terdapat dalam perluasan tanah tersebut " jelas Supriyadi. (Udin Ali Nani/Yuchri Prabudi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan