"Dari tiga wilayah seperti Balaraja, Panongan, dan Cikupa kita tangkap sebanyak 28 orang. Dari 28 orang ini, kita tetapkan 16 orang sebagai tersangka, di antaranya dua tersangka dewasa, 12 pelaku anak, dan dua masih jadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin, 10 Januari 2022.
Zain menuturkan dua orang DPO berinisial DF dan TG tersebut merupakan penggerak dari aksi jalanan geng motor yang selalu beraksi di Kabupaten Tangerang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selain itu, keduanya juga inisiator pembuat bom molotov saat tawuran terjadi. Tujuannya melukai kelompok lain," ucap dia.
Dari ke-16 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, Zain menjelaskan, ditangkap dari dua geng motor yang beraksi di Panongan dan Balaraja. Ia menyebut geng motor tersebut cukup sadis dan meresahkan masyarakat, karena selalu membawa senjata tajam setiap kali beraksi.
Baca juga: Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan
"(16 orang) dari dua gang motor, tetapi yang paling banyak dari geng Warmud Panongan. Rata-rata masih sekolah. Mereka ini tidak segan-segan melukai lawannya bahkan masyarakat pun kerap menjadi korban," katanya.
Zain mengatakan ketiga geng motor tersebut beraksi agar keberadaannya atau eksistensi diakui oleh kelompok berandal jalanan lainnya. Kesemuanya beraksi bermula dari janjian di media sosial.
"Ingin mendapat nama dan eksis ini yang kita sesali, karena buat geng motor untuk hal-hal negatif. Mereka selalu janjian melalui media sosial dan selalu beraksi dari pukul 22.00-04.00 WIB," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tiga geng motor saat hendak beraksi itu, yakni celurit, golok, sepeda motor, dan bom molotov.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.