Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jombang (Foto / Metro TV)
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres Jombang (Foto / Metro TV)

Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Vanessa Angel Diserahkan ke Kejaksaan

Amaluddin • 10 Januari 2022 13:47
Surabaya: Polda Jawa Timur melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus kecelakaan maut Vanessa Angel ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas penyidikan atas tersangka Muhammad Jody Pramas Setya, 24, yang merupakan sopir Vanessa telah dinyatakan lengkap.
 
"Hari ini langsung kami limpahkan (ke Kejati Jatim). Baik barang bukti kendaraan, beberapa yang menjadi bukti, seperti alat komunikasi dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Senin, 10 Januari 2021.
 
Gatot menjelaskan, berkas perkara tahap satu sebenarnya telah dilimpahkan oleh Polres Jombang ke kejaksaan pada 23 November 2021. Namun, dinyatakan belum lengkap alias P19.

Atas status itu, lalu dilakukan petunjuk pelaksanaan P19 suplemental restraight system electronic control unit. 
 
Baca juga: 4 Warga Kabupaten Bandung Positif Omicron
 
"Yaitu yang ramai diperbincangkan bahwa ada black box. Itu alat elektronik yang sudah dikirim ke Jepang dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021," ujarnya.
 
Selanjutnya, penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang melakukan pemeriksaan lagi. Berkas perkara tahap satu pun dirasa telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
 
"Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan pada 5 Januari (2022) dan dinyatakan lengkap atau P21," terang dia.
 
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Nur Hidayat, menyampaikan pihaknya telah mendapat persetujuan dari tersangka, Jody, bahwa kuasa hukum yang ditunjuk mewakili dirinya pada persidangan dari negara.
 
"Untuk kuasa hukum kami menunjuk dan sudah dengan persetujuan yang bersangkutan (tersangka)," imbuh Nur Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan