Praperadilan tersangka gugaan korupsi proyek jembatan Gigieng di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Foto: Istimewa
Praperadilan tersangka gugaan korupsi proyek jembatan Gigieng di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Foto: Istimewa

Kejati Aceh Periksa 3 Saksi Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie

Fajri Fatmawati • 13 Desember 2021 21:08
Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memeriksa tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng tahap II, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
 
Kepala Divisi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan sumber anggaran pembangunan jembatan Kuala Gigieng tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018.
 
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AM Selaku Direktur PT. Nuasa Galaxy, ZUL Selaku Chief Inspektur PT Nuasa Galaxy, dan AS Selaku Inspektur PT Nuasa Galaxy,” kata Munawal Hadi, di Banda Aceh, Senin, 13 Desember 2021.

Dia mejelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. “Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng,” jelasnya.
 
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh berinisial FJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kuala Gigeng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
 
Baca: Gugatan Praperadilan Tersangka Proyek Jembatan Gigieng di Pidie Ditolak
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi.
 
"Selain FJ, ada empat tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk PPTK dan perusahaan kontraktor," kata Yusuf dalam konferensi pers di Kejati Aceh, pada Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Sementara empat tersangka lainnya, rinci Yusuf, JF sebagai Kepala UPTD Wilayah I selaku KPA, KN selaku PPTK, Sf selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya, dan RM selaku Site Engeneer PT Kuasa Galaxy.
 
"Pembangunan Jembatan Gigieng Pidie sebelumnya sudah dilakukan pekerjaan abutmen tahap I di tahun 2017. Sedangkan tahun 2018 tahap II dilakukan pemasangan rangka baja dan di tahun 2019 tahap III pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan," ujarnya.
 
Kemudian, setelah dilakukan pelelangan di ULP Aceh, pokja menetapkan CV Pilar Jaya sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp1.877.037.195.55.
 
"Bahwa kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng Pidie dengan kontrak senilai Rp1.877.037.195.55,- berdasarkan surat perjanjian," jelas Yusuf.
 
Yusuf menjelaskan bahwa pekerjaan rangka baja Jembatan Gigeng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0. Dan sampai habis masa kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya.
 
"Bahwa KPA pada 18 Desember 2018 mendapat teguran dari inspektorat provinsi Aceh untuk tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan realisasi masih nol persen (0%) dan tidak melanjutkan pekerjaan karena tidak cukup waktu," ucap Yusuf.
 
Selanjutnya, kata Yusuf, PPTK mengadakan rapat show cause meeting dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya dan Wakil Direktur CV Pilar Jaya menyatakan sanggup mendatangkan rangka baja dengan segera.
 
"Sehingga oleh PPTK, tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA. Kemudian PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100% (tahap II) tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp1.313.926.036, namun sebenarnya pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan