Banda Aceh: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan, SA, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Humas dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, menyebutkan putusan praperadilan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung, Senin, 29 November 2021.
Sumber dana proyek Jembatan Gigieng tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018 silam," kata Munawal, Selasa, 30 November 2021.
Putusan perkara itu tertuang dalam salinan nomor 05/Pid.pra/2021/PN-Bna. Selain menolak praperadilan, menjelis hakim juga membebankan biaya yang telah ditetapkan kepada pemohon.
"Sebelumnya, tersangka SA mengajukan permohonan praperadilan ke Pegadilan Negeri Banda Aceh pada 5 November 2021 dengan nomor perkara:05/Pid.pra/2021/PN-Bna," ujarnya.
Baca: Tanggap Darurat Banjir Garut Hingga Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Pemohon menilai penetapan tersangka dianggap tidak sah. Karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Gigieng.
"Pada Jumat, 19 November lalu. Kajati Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 per 16 November 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan, Zulkarnaen, dan Ismiyadi untuk menghadiri sidang praperadilan," ucap Munawal.
Selanjutnya, pada 22 November, termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Pada 23 November, pemohon mengajukan replik. Dan pada 24 November termohon mengajukan duplik.
"Termohon juga menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat. Selanjutnya pada hari Kamis, 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan. Kemudian pada 29 November 2021 hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara," jelasnya.
Banda Aceh: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan, SA, tersangka kasus dugaan korupsi
proyek pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Humas dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Munawal Hadi, menyebutkan putusan praperadilan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung, Senin, 29 November 2021.
Sumber dana
proyek Jembatan Gigieng tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2018 silam," kata Munawal, Selasa, 30 November 2021.
Putusan perkara itu tertuang dalam salinan nomor 05/Pid.pra/2021/PN-Bna. Selain menolak praperadilan, menjelis hakim juga membebankan biaya yang telah ditetapkan kepada pemohon.
"Sebelumnya, tersangka SA mengajukan permohonan praperadilan ke Pegadilan Negeri Banda Aceh pada 5 November 2021 dengan nomor perkara:05/Pid.pra/2021/PN-Bna," ujarnya.
Baca: Tanggap Darurat Banjir Garut Hingga Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Pemohon menilai penetapan tersangka dianggap tidak sah. Karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Gigieng.
"Pada Jumat, 19 November lalu. Kajati Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 per 16 November 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan, Zulkarnaen, dan Ismiyadi untuk menghadiri sidang praperadilan," ucap Munawal.
Selanjutnya, pada 22 November, termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Aceh mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Pada 23 November, pemohon mengajukan replik. Dan pada 24 November termohon mengajukan duplik.
"Termohon juga menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat. Selanjutnya pada hari Kamis, 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan. Kemudian pada 29 November 2021 hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)