Garut: Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infantri Priyanto terdakwa kasus tabrak lari dan pembunuhan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Terdakwa Priyanto, terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Dua korban Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.
Ayah kandung korban Handi Saputra, Etes Hidayatulah mengatakan, pihak keluarga menerima atas vonis tersebut. Padahal, sebelumnya ibu korban menginginkan agar Kolonel Priyanto divonis hukuman mati.
Baca: Bunuh Pasangan Kekasih di Nagreg, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup
Di sisi lain, pihak keluarga kecewa lantaran sampai sekarang tidak ada perwakilan dari terdakwa satupun yang datang menemuinya.
"Kami menerima atas vonis hukuman seumur hidup dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto dan hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi, sekarang ini keluarga juga kecewa lantaran tidak ada satu pun perwakilan terdakwa datang setelah kejadian hingga vonis," kata Handi di Garut, Selasa, 7 Juni 2022.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel infanteri Priyanto bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Faridah mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra, 17, dan Salsabila, 14. Kasus tersebut dinilai sebagai pembunuhan berencana karena Priyanto membuang Handi yang masih dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Tindakan Priyanto membuat Handi meninggal akibat tenggelam.
Garut: Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap
Kolonel Infantri Priyanto terdakwa kasus tabrak lari dan pembunuhan dua sejoli di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Terdakwa Priyanto, terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Dua korban Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.
Ayah kandung korban Handi Saputra, Etes Hidayatulah mengatakan, pihak keluarga menerima atas vonis tersebut. Padahal, sebelumnya ibu korban menginginkan agar Kolonel Priyanto divonis hukuman mati.
Baca: Bunuh Pasangan Kekasih di Nagreg, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup
Di sisi lain, pihak keluarga kecewa lantaran sampai sekarang tidak ada perwakilan dari terdakwa satupun yang datang menemuinya.
"Kami menerima atas vonis hukuman seumur hidup dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto dan hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi, sekarang ini keluarga juga kecewa lantaran tidak ada satu pun perwakilan terdakwa datang setelah kejadian hingga vonis," kata Handi di Garut, Selasa, 7 Juni 2022.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel infanteri Priyanto bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat. Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal saat membacakan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
Faridah mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra, 17, dan Salsabila, 14. Kasus tersebut dinilai sebagai pembunuhan berencana karena Priyanto membuang Handi yang masih dalam kondisi hidup ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Tindakan Priyanto membuat Handi meninggal akibat tenggelam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)