Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menangkap MAD, 44, tersangka kasus penipuan dengan modus calo Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot. Hasil penipuan MAD mencapai Rp250 juta dari 12 korbannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan MAD menjanjikan para korban menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bekasi dan PDAM Tirta Patriot. Kemudian, dia meminta sejumlah uang dari korban-korbannya.
"Korban menyerahkan uang rata-rata Rp20 sampai Rp30 juta dengan total sembilan orang atau dengan total kerugian Rp250 juta. Modus operandi ini ternyata ada beberapa laporan polisi lain yang berkaitan dengan tersangka, dan ada tambahan tiga laporan polisi jadi ada 12 orang," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu, 8 Januari 2021.
MAD memberikan kwitansi kepada setiap korban yang telah melakukan pembayaran uang tersebut. Hal itu dia lakukan untuk meyakinkan para korbannya.
Baca: Anggota Polres Lampung Timur Diduga Gelapkan Motor Teman
"Artinya yang bersangkutan ini menjanjikan kepada korbannya untuk bisa bekerja di dinas apa saja, kalau korban ini kan yang paling penting bisa diterima sebagai pegawai honorer di Pemkot Bekasi.
Hengki menjelaskan MAD bukan bekerja pegawai honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebagai wiraswasta. MAD juga tidak memiliki catatan pernah membuat seorang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam melancarkan aksinya, kata Hengki, tersangka juga tidak pernah membawa-bawa nama Wali Kota Bekasi Rahmaf Effendi yang kini tersangkut kasus dugaan beli jual jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Enggak ada (keterkaitan dengan kasus wali kota Bekasi). Kalau tentu akan kita periksa. Jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota terkait penerimaan pegawai tidak ada," tuturnya.
Dari penangkapan MAD, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kwitansi yang sudah diserahkan korban kepada tersangka.
Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menangkap MAD, 44, tersangka kasus
penipuan dengan modus calo Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot. Hasil penipuan MAD mencapai Rp250 juta dari 12 korbannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan MAD menjanjikan para korban menjadi pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bekasi dan PDAM Tirta Patriot. Kemudian, dia meminta sejumlah uang dari korban-korbannya.
"Korban menyerahkan uang rata-rata Rp20 sampai Rp30 juta dengan total sembilan orang atau dengan total kerugian Rp250 juta. Modus operandi ini ternyata ada beberapa laporan polisi lain yang berkaitan dengan tersangka, dan ada tambahan tiga laporan polisi jadi ada 12 orang," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu, 8 Januari 2021.
MAD memberikan kwitansi kepada setiap korban yang telah melakukan pembayaran uang tersebut. Hal itu dia lakukan untuk meyakinkan para korbannya.
Baca: Anggota Polres Lampung Timur Diduga Gelapkan Motor Teman
"Artinya yang bersangkutan ini menjanjikan kepada korbannya untuk bisa bekerja di dinas apa saja, kalau korban ini kan yang paling penting bisa diterima sebagai pegawai honorer di Pemkot Bekasi.
Hengki menjelaskan MAD bukan bekerja pegawai honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebagai wiraswasta. MAD juga tidak memiliki catatan pernah membuat seorang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam melancarkan aksinya, kata Hengki, tersangka juga tidak pernah membawa-bawa nama Wali Kota Bekasi Rahmaf Effendi yang kini tersangkut kasus dugaan beli jual jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Enggak ada (keterkaitan dengan kasus wali kota Bekasi). Kalau tentu akan kita periksa. Jadi tidak ada kaitan dengan Wali Kota terkait penerimaan pegawai tidak ada," tuturnya.
Dari penangkapan MAD, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kwitansi yang sudah diserahkan korban kepada tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)