Korban saat melapor di Mapolresta Bandar Lampung. Lampost.co/Salda
Korban saat melapor di Mapolresta Bandar Lampung. Lampost.co/Salda

Anggota Polres Lampung Timur Diduga Gelapkan Motor Teman

Lampost • 05 Januari 2022 18:37
Bandar Lampung: Seorang anggota Polres Lampung Timur (Lamtim), Provinsi Lampung, Brigadir Irfan Hananto, dilaporkan dengan dugaan melakukan penggelapan motor milik temannya.
 
Korban Lauorensiana, 35, warga Tanjungkarang Pusat, mengatakan, awalnya Irfan datang ke indekos korban di Kelurahan Tanjung Gading, Kedamaian, Minggu, 19 Desember 2021. Saat itu, polisi tersebut meminjam motor korban untuk ganti baju ke rumah kakaknya di wilayah Kemiling.
 
"Makanya saya pinjamkan, tetapi setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung kembali sampai saat ini," kata Lauoren, Rabu, 5 Januari 2022.

Korban mencoba menghubungi terlapor, tetapi oknum tersebut tidak ingin mengembalikan motor korban. Bahkan, saat ini nomor Irfan tidak aktif.
 
"Saya hubungi selama empat hari beralasan besok-besok terus dan sampai saat ini tak kunjung kembali," ujarnya.
 
Baca juga: Wakil Wali Kota Bekasi Tak Tahu Kabar Walkot Terjaring OTT KPK
 
Dia juga mencoba menjemput motornya di rumah kakak terlapor di Perumahan Bhayangkara, Kemiling dan hasilnya pun nihil.
 
"Aku kasih nomor telepon ke kakaknya, kalau ada informasi bisa hubungi. Tapi, sampai sekarang tidak ada kabar, Irfan pun gak tau dimana keberadaannya," ungkap Lauoren.
 
Setelah 17 hari akhirnya korban melaporkan Brigadir Irfan Hananto ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor LP/B/25/I/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan tersebut Irfan terancam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP tentang penggelapan.
 
"Ada yang bilang kawannya digadaikan di Tegineneng," imbuh Lauoren.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana, mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan.
 
"Masih proses lidik untuk mengetahui kebenarannya," sambung Dewi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan