Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka dalam serangkaian kerusuhan di Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. Dua tersangka tersebut kini masih dalam pencarian alias buron.
"Dua tersangka itu yakni AL alias L dan R. Keduanya masih dalam pencarian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, di Yogyakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Ade mengatakan tersangka AL kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya polisi sudah mendatangi kediaman saudaranya dan AL tidak ditemukan. "Dari dua tersangka, kami malakukan pencarian dan satu di antaranya AL alias L masuk DPO," jelasnya.
Sementara tersangka R belum masuk daftar DPO karena kepolisian belum menemukan alamat tempat tinggalnya. Ade mengatakan kepolisian sudah mencari di sejumlah lokasi namun hasilnya masih nihil.
"Kami tak berharap ada pihak yang menyembunyikan atau membantu AL bersembunyi. Barang siapa membantu menyembunyikan pelaku tindak pidana dapat diancam tindak pidana sebagaimana pasal 221 KUHP," jelasnya.
Ade menuturkan penetapan tersangka dua orang itu karena diduga melakukan kekerasan bersama di muka umum dan pelanggaran UU Darurat 1951. Mereka diduga melakukan kekerasan dalam kasus yang terjadi di Jambusari, Sleman pada 2 Juli lalu.
"Tindak kekerasan itu mengakibatkan 3 korban yakni satu orang luka tangan kanan, satu luka di leher, dan satunya luka di paha terkena kena busur panah," ungkap Ade.
Sebagai informasi, kerusuhan di kawasan Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman bermula di sebuah tempat hiburan dan merembet ke lokasi lain. Rinciannya dua kerusuhan terjadi di Babarsari dan satu lainnya terjadi di Jambusari.
Polisi belum menjelaskan rinci terkait penanganan kasus selain di Jambusari. Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus masih mencari dua tersangka dalam kasus di Jambusari yang mengakubatkan tiga orang terluka tersebut.
"Selanjutnya kami akan memproses dan mencari para tersangka," kata Ade.
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka dalam serangkaian
kerusuhan di Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu. Dua tersangka tersebut kini masih dalam pencarian alias buron.
"Dua tersangka itu yakni AL alias L dan R. Keduanya masih dalam pencarian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, di Yogyakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
Ade mengatakan tersangka AL kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya polisi sudah mendatangi kediaman saudaranya dan AL tidak ditemukan. "Dari dua tersangka, kami malakukan pencarian dan satu di antaranya AL alias L masuk DPO," jelasnya.
Sementara tersangka R belum masuk daftar DPO karena kepolisian belum menemukan alamat tempat tinggalnya. Ade mengatakan kepolisian sudah mencari di sejumlah lokasi namun hasilnya masih nihil.
"Kami tak berharap ada pihak yang menyembunyikan atau membantu AL bersembunyi. Barang siapa membantu menyembunyikan pelaku tindak pidana dapat diancam
tindak pidana sebagaimana pasal 221 KUHP," jelasnya.
Ade menuturkan penetapan tersangka dua orang itu karena diduga melakukan kekerasan bersama di muka umum dan pelanggaran UU Darurat 1951. Mereka diduga melakukan kekerasan dalam kasus yang terjadi di Jambusari, Sleman pada 2 Juli lalu.
"Tindak kekerasan itu mengakibatkan 3 korban yakni satu orang luka tangan kanan, satu luka di leher, dan satunya luka di paha terkena kena busur panah," ungkap Ade.
Sebagai informasi, kerusuhan di kawasan Babarsari, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman bermula di sebuah tempat hiburan dan merembet ke lokasi lain. Rinciannya dua kerusuhan terjadi di Babarsari dan satu lainnya terjadi di Jambusari.
Polisi belum menjelaskan rinci terkait penanganan kasus selain di Jambusari. Pihak kepolisian menyatakan penanganan kasus masih mencari dua tersangka dalam kasus di Jambusari yang mengakubatkan tiga orang terluka tersebut.
"Selanjutnya kami akan memproses dan mencari para tersangka," kata Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)