Jombang: Sejumlah pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, meminta Muhammad Subchi Asal Tsani MSAT), DPO kasus pencabulan segera menyerahkan diri. Pihak keluarga tersangka juga diharapkan bisa legowo menyerahkan anaknya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku agar kasus itu tidak berimbas pada dunia pesantren lain.
Salah satu pengasuh ponpes Al Aqobah Internasional Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, KH Junaidi Hidayat menyebut, pihak keluarga harus menerima dan menyerahkan kasus itu pada hukum yang berlaku di negara ini.
"Saya kira mereka tahu bagaimana supaya tidak terjadi bentrok. Saya berharap tentu tidak perlu terjadi. Keluarga dan masyarakat yang melndungi harus memahami biarkan polisi melakukan tugas itu dengan baik," katanya, di Jombang, Jawa Timur, Rabu, 6 Juli 2022.
Gagalnya polisi membawa Subchi dari kediaman di Pondok Pesantren Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, di Dusun losari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, memantik reaksi dari berbagai pihak.
Kegagalan polisi yang disebabkan ada campur tangan ayah kandungnya yang juga seorang kiai, membuat para pengasuh ponpes lain kecewa.
"Tersangka juga harus ikuti proses hukum biar pengadilan memutuskan. Mau sembunyi di mana pun enggak bakal bisa. Hukum ini berlaku bagi semua. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik. Sebagai pimpinan pondok, bukan wakil ketua MUI, saya minta pelaku menyerahkan diri dan keluarga harus legowo," tegasnya.
Menurut dia, proses menghalang-halangi sangat tidak perlu dilakukan karena hukum sifatnya tidak pandang bulu. Menurut pria yang menjabat sebagai wakil ketua MUI jombang ini, polisi saat ini harus bisa tegas dan segara melakukan upaya yang baik agar kasus segera bisa diselesaikan.
"Jika tidak, muruah hukum di Indonesia akan jatuh," ungkap dia.
Jombang: Sejumlah pengasuh pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur, meminta Muhammad Subchi Asal Tsani MSAT),
DPO kasus pencabulan segera menyerahkan diri. Pihak keluarga tersangka juga diharapkan bisa
legowo menyerahkan anaknya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku agar kasus itu tidak berimbas pada dunia pesantren lain.
Salah satu pengasuh ponpes Al Aqobah Internasional Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, KH Junaidi Hidayat menyebut, pihak keluarga harus menerima dan menyerahkan kasus itu pada hukum yang berlaku di negara ini.
"Saya kira mereka tahu bagaimana supaya tidak terjadi bentrok. Saya berharap tentu tidak perlu terjadi. Keluarga dan masyarakat yang melndungi harus memahami biarkan polisi melakukan tugas itu dengan baik," katanya, di Jombang, Jawa Timur, Rabu, 6 Juli 2022.
Gagalnya polisi membawa Subchi dari kediaman di Pondok Pesantren
Majmaal Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, di Dusun losari, Desa Ploso, Kecamatan Ploso, memantik reaksi dari berbagai pihak.
Kegagalan polisi yang disebabkan ada campur tangan ayah kandungnya yang juga seorang kiai, membuat para pengasuh ponpes lain kecewa.
"Tersangka juga harus ikuti proses hukum biar pengadilan memutuskan. Mau sembunyi di mana pun enggak bakal bisa. Hukum ini berlaku bagi semua. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik. Sebagai pimpinan pondok, bukan
wakil ketua MUI, saya minta pelaku menyerahkan diri dan keluarga harus
legowo," tegasnya.
Menurut dia, proses menghalang-halangi sangat tidak perlu dilakukan karena hukum sifatnya tidak pandang bulu. Menurut pria yang menjabat sebagai wakil ketua MUI jombang ini, polisi saat ini harus bisa tegas dan segara melakukan upaya yang baik agar kasus segera bisa diselesaikan.
"Jika tidak, muruah hukum di Indonesia akan jatuh," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)