Palembang: Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, memutuskan menunda penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berencana menerapan Pergub awal Agustus 2020.
"Sanksi Pergub belum kita terapkan karena saat ini kasus covid-19 di Sumsel mengalami penurunan yang luar biasa," kata Herman, Selasa, 18 Agustus 2020.
Herman menilai, jika aturan Pergub tersebut dilaksanakan akan menimbulkan kesan kasus covid-19 di Sumsel dalam keadaan yang gawat. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan mencuci tangan sudah tinggi.
"Penurunan angka kasus covid-19 ini bukan manipulasi data. Kami berharap kasus sembuh ini bisa terus meningkat nantinya," ujarnya.
Baca: Hakim Positif Covid-19, PN Denpasar Ditutup
Herman menjelaskan, Pergub tentang protokol kesehatan sudah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Sehingga aturan Pergub bisa diberlakukan kapan saja.
"Kami terus memantau kondisi perkembangan covid-19 di Sumsel dan jika nanti ada peningkatan maka bisa diberlakukan kapan saja," tukasnya.
Pemprov Sumsel telah menyiapkan Pergub terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda uang minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp500 ribu.
Aturan Pergub sanksi denda uang tersebut akan berlaku di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel. Dalam pengawasannya akan melibatkan polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Palembang: Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, memutuskan menunda penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel berencana menerapan Pergub awal Agustus 2020.
"Sanksi Pergub belum kita terapkan karena saat ini kasus covid-19 di Sumsel mengalami penurunan yang luar biasa," kata Herman, Selasa, 18 Agustus 2020.
Herman menilai, jika aturan Pergub tersebut dilaksanakan akan menimbulkan kesan kasus covid-19 di Sumsel dalam keadaan yang gawat. Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan mencuci tangan sudah tinggi.
"Penurunan angka kasus covid-19 ini bukan manipulasi data. Kami berharap kasus sembuh ini bisa terus meningkat nantinya," ujarnya.
Baca: Hakim Positif Covid-19, PN Denpasar Ditutup
Herman menjelaskan, Pergub tentang protokol kesehatan sudah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Sehingga aturan Pergub bisa diberlakukan kapan saja.
"Kami terus memantau kondisi perkembangan covid-19 di Sumsel dan jika nanti ada peningkatan maka bisa diberlakukan kapan saja," tukasnya.
Pemprov Sumsel telah menyiapkan Pergub terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda uang minimal Rp100 ribu hingga maksimal Rp500 ribu.
Aturan Pergub sanksi denda uang tersebut akan berlaku di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel. Dalam pengawasannya akan melibatkan polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)