Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditutup selama dua pekan, lantaran tiga hakim dan dua panitera pengganti positif covid-19 berdasarkan tes swab. Seluruh sidang ditiadakan selama kurun waktu tersebut.
"Namun jika masa tahanan segera berakhir dalam kurun waktu tersebut, sidang tetap digelar dengan sangat terbatas," ujar Panitera Sekretaris Rotua Rossa Matilda Tampubolon, di Denpasar, Bali, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dia mengatakan, sidang hanya dilayani untuk kasus pidana yang masa tahanan segera berakhir. Sedangkan untuk kasus perdana yang masa tahanan masih panjang akan ditunda hingga dua pekan ke depan.
Sementara itu, untuk kasus perdata ditunda. Pelayanan untuk pendaftaran gugatan, baik perdata maupun pidana ditunda hingga dua pekan.
"Saya sendiri akan hadir tiap hari untuk menandatangi penerimaan gugatan banding, kasasi dan sebagainya dalam waktu yang terbatas. Petugas juga bekerja secara terbatas dan bergilir," ujarnya.
Baca: Petugas Samsat Jaktim Diduga Meninggal Karena Covid-19
Dia menerangkan, sidang untuk terdakwa yang masa tahanan akan berakhir tetap disidang secara terbatas. Termausk untuk kasus yang khusus yang membutuhkan penyelesaian segera. Penutupan mulai 19 Agustus hingga 2 September 2020.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Gede Rumega, mengatakan selama dua pekan ke depan PN Denpasar ditutup untuk umum. Hal ini dilakukan untuk memutus penularan covid19 di lingkungan PN Denpasar.
"Besok akan dilakukan semprot disinfektan secara keseluruhan," ujarnya.
Ia menegaskan, hakim dan panitera yang dinyatakan positif dalam keadaan sehat dan sudah dikarantina. Pihaknya mempersilahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing, mulai dari hakim dan panitera yang positif.
"Ini wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di lingkungan PN Denpasar," ujarnya.
Denpasar: Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ditutup selama dua pekan, lantaran tiga hakim dan dua panitera pengganti positif covid-19 berdasarkan tes swab. Seluruh sidang ditiadakan selama kurun waktu tersebut.
"Namun jika masa tahanan segera berakhir dalam kurun waktu tersebut, sidang tetap digelar dengan sangat terbatas," ujar Panitera Sekretaris Rotua Rossa Matilda Tampubolon, di Denpasar, Bali, Selasa, 18 Agustus 2020.
Dia mengatakan, sidang hanya dilayani untuk kasus pidana yang masa tahanan segera berakhir. Sedangkan untuk kasus perdana yang masa tahanan masih panjang akan ditunda hingga dua pekan ke depan.
Sementara itu, untuk kasus perdata ditunda. Pelayanan untuk pendaftaran gugatan, baik perdata maupun pidana ditunda hingga dua pekan.
"Saya sendiri akan hadir tiap hari untuk menandatangi penerimaan gugatan banding, kasasi dan sebagainya dalam waktu yang terbatas. Petugas juga bekerja secara terbatas dan bergilir," ujarnya.
Baca: Petugas Samsat Jaktim Diduga Meninggal Karena Covid-19
Dia menerangkan, sidang untuk terdakwa yang masa tahanan akan berakhir tetap disidang secara terbatas. Termausk untuk kasus yang khusus yang membutuhkan penyelesaian segera. Penutupan mulai 19 Agustus hingga 2 September 2020.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Gede Rumega, mengatakan selama dua pekan ke depan PN Denpasar ditutup untuk umum. Hal ini dilakukan untuk memutus penularan covid19 di lingkungan PN Denpasar.
"Besok akan dilakukan semprot disinfektan secara keseluruhan," ujarnya.
Ia menegaskan, hakim dan panitera yang dinyatakan positif dalam keadaan sehat dan sudah dikarantina. Pihaknya mempersilahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan tracing, mulai dari hakim dan panitera yang positif.
"Ini wajib dilakukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19 di lingkungan PN Denpasar," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)