Tangerang: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, tetap menggelar sidang di tengah wabah virus korona. Hanya saja, proses peradilan dilakukan dalam jarak jauh.
"Kita menggelar persidangan pidana jarak jauh, dengan memanfaatkan teknologi internet berdasarkan memorandum Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, M Taufik Akbar, Rabu, 1 April 2020.
Dia menerangkan sidang melalui saluran teleconference tak berbeda dengan sidang-sidang pada umumnya. Perbedaannya, terdakwa tidak dihadirkan di ruang pengadilan alih-alih hanya tatap muka dari layar.
"Selebihnya, pelaksanaan proses peradilan masih sama," ucap Taufik.
Baca juga: Kunjungi Pabrik APD, Khofifah Minta 'Jatah' untuk Jatim
Ia membeberkan, pimpinan sidang yakni, majelis hakim terdiri dari hakim ketua dan para hakim anggota, jaksa, serta saksi tetap berada di tempatnya masing-masing.
"Sedangkan terdakwa ada di lapas, didampingi penasehat hukum dan petugas lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan tanpa ada tekanan," jelasnya.
Taufik menambahkan sampai saat ini kebijakan bekerja di rumah bagi pegawai pengadilan masih diterapkan. Hanya beberapa pegawai saja yang masih bekerja di kantor.
"Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, yang lain bisa bekerja di rumah. Di sini kalau ada yang sakit sedikit kita suruh berobat dan istirahat," pungkasnya.
Tangerang: Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, tetap menggelar sidang di tengah wabah virus korona. Hanya saja, proses peradilan dilakukan dalam jarak jauh.
"Kita menggelar persidangan pidana jarak jauh, dengan memanfaatkan teknologi internet berdasarkan memorandum Mahkamah Agung," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Tangsel, M Taufik Akbar, Rabu, 1 April 2020.
Dia menerangkan sidang melalui saluran teleconference tak berbeda dengan sidang-sidang pada umumnya. Perbedaannya, terdakwa tidak dihadirkan di ruang pengadilan alih-alih hanya tatap muka dari layar.
"Selebihnya, pelaksanaan proses peradilan masih sama," ucap Taufik.
Baca juga:
Kunjungi Pabrik APD, Khofifah Minta 'Jatah' untuk Jatim
Ia membeberkan, pimpinan sidang yakni, majelis hakim terdiri dari hakim ketua dan para hakim anggota, jaksa, serta saksi tetap berada di tempatnya masing-masing.
"Sedangkan terdakwa ada di lapas, didampingi penasehat hukum dan petugas lapas. Sehingga terdakwa benar-benar bisa memberikan keterangan tanpa ada tekanan," jelasnya.
Taufik menambahkan sampai saat ini kebijakan bekerja di rumah bagi pegawai pengadilan masih diterapkan. Hanya beberapa pegawai saja yang masih bekerja di kantor.
"Pejabat struktural tetap masuk untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, yang lain bisa bekerja di rumah. Di sini kalau ada yang sakit sedikit kita suruh berobat dan istirahat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)