Tulungagung:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPRD Tulungagung, di Jalan RA Kartini, Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penyidik KPK memeriksa ruangan Ketua dan Sekretaris DPRD Tulungagung, Senin, 17 Februari 2020.
Melansir Antara, penyidik KPK tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak tujuh penyidik KPK datang menggunakan empat minibus.
Mereka bertemu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tulungagung Budi Fatahillah. Penggeledahan dilakukan di ruang Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dan ruang Sekwan Budi Fatahillah.
"Mohon maaf, atas permintaan pihak KPK, teman-teman wartawan tidak boleh masuk dan diminta untuk keluar (dulu) dari ruangan ini. Di sini area steril," kata Budi Fatahillah sesaat sebelum penggeledahan.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (kanan). Foto: ANT/Nova Wahyudi
Supriyono kini menjadi tersangka korupsi dengan tuduhan suap pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
Proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah ruangan di kantor dewan disasar, pengawalan cukup ketat dilakukan kepolisian.
Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar selama 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Syahri telah divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Suap itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan keuangan provinsi Rp750 juta sejak 2014-2018.
Tulungagung:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor
DPRD Tulungagung, di Jalan RA Kartini, Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penyidik KPK memeriksa ruangan Ketua dan Sekretaris DPRD Tulungagung, Senin, 17 Februari 2020.
Melansir
Antara, penyidik KPK tiba sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak tujuh penyidik KPK datang menggunakan empat minibus.
Mereka bertemu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tulungagung Budi Fatahillah. Penggeledahan dilakukan di ruang Ketua DPRD Tulungagung Supriyono dan ruang Sekwan Budi Fatahillah.
"Mohon maaf, atas permintaan pihak KPK, teman-teman wartawan tidak boleh masuk dan diminta untuk keluar (dulu) dari ruangan ini. Di sini area steril," kata Budi Fatahillah sesaat sebelum penggeledahan.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (kanan). Foto: ANT/Nova Wahyudi
Supriyono kini menjadi tersangka korupsi dengan tuduhan suap pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung 2015-2018.
Proses penggeledahan masih berlangsung. Sejumlah ruangan di kantor dewan disasar, pengawalan cukup ketat dilakukan kepolisian.
Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar selama 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Syahri telah divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Suap itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan dana alokasi khusus (DAK), dan bantuan keuangan provinsi Rp750 juta sejak 2014-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)