Surat permohonan untuk majlis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dok
Surat permohonan untuk majlis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dok

Istri Syekh Ali Jaber Minta Terdakwa Penusukan Dibebaskan

Lampost • 04 Maret 2021 15:14

Rehabilitasi Kejiwaan

Sementara itu Ardiansyah, Tim Kuasa Hukum Alpin bersikukuh bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya. Kuasa hukum meminta rehabilitasi kejiwaan terhadap terdakwa. 
 
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum mengatakan peristiwa penusukan yang terjadi pada Minggu, 13 September 2020 adalah peristiwa luar biasa dan tidak masuk akal bagi masyarakat umum. Sehingga patut untuk diamati secara seksama bagaimana penyerangan ini bisa terjadi.
 
"Kami berpandangan klien kami tidak dalam posisi bisa mempertanggungjawabkan tindakannya karena memiliki gangguan dalam pikiran dan perilaku yang ditunjukkan," ujarnya.

Ardiansyah menjelaskan hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang telah disumpah untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya. Bahwa sejumlah saksi pernah mengantarkan terdakwa untuk menjalani pengobatan gangguan jiwa di tahun 2016. Dengan kondisi terdakwa yang tidak dapat dikontrol yakni mengamuk, meludah-ludah, dan memberontak. 
 
"Perilaku terdakwa ini kemudian berulang di 2020 sepeti yang diungkapkan saksi Rosmala Dewi. Terdakwa bahkan pernah mencoba menyayat lehernya lehernya sendiri karena tekanan atas masalah keluarganya," katanya.
 
Kemudian, terdakwa seketika menusuk lengan kanan korban dengan maksud melukai bukan dengan niat membunuh korban. Hal ini juga berdasarkan keterangan saksi yang mengatakan terdakwa mengambil pisau milik neneknya di dapur untuk melukai korban.
 
"Dengan uraian diatas tim kuasa hukum memohon agar melepaskan terdakwa sebagaimana dalam pasal 44 ayat (1) KUHP dan ayat (2) menyerahkan ke RSJD Lampung untuk menjalani rehabilitasi selama 1 tahun," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan