Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Populer Daerah, Robot Raisa hingga Jam Malam

Lukman Diah Sari • 31 Desember 2020 07:47
Jakarta: Sejumlah berita pada Rabu, 29 Desember 2020, di daerah menyita perhatian publik. Sejumlah berita masuk dalam daftar populer, yakni status tanggap darurat covid dan erupsi Merapi, robot layani pasien covid-19, dan jam malam di Jatim. 
 
Berikut tiga berita populer di daerah pada Rabu, 30 Desember 2020:
 
1. Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 dan Erupsi Merapi
 
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana nonalam covid-19 dan bencana erupsi Gunung Merapi, mulai 1-31 Januari 2021.
 
"Dua kondisi yakni penyebaran dan penularan covid-19 serta ancaman dampak erupsi Gunung Merapi saat ini belum ada perubahan, sehingga Pemkab Sleman memperpanjang status tanggap darurat untuk kedua kondisi tersebut," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, Rabu, 30 Desember 2020.

Selengkapnya baca di sini. 
 
2. Robot Raisa Layani Pasien Covid-19 di RSMH Palembang
 
Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang saat ini menggunakan tenaga Robot Raisa untuk membantu melayani pasien covid-19. Penggunaan Robot Raisa di RSMH Palembang merupakan yang pertama di Pulau Sumatra. 
 
"Robot Raisa ini merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan untuk digunakan agar mengurangi potensi kontak penularan terhadap pasien covid-19," kata Humas RSMH Palembang, Ahmad Suhaimi, Rabu 30 Desember 2020.
 
Suhaimi mengatakan, penggunaan Robot Raisa ini bisa mengirimkan berbagai keperluan pasien mulai dari obat, alat pelindung diri, makanan, dan lainnya.  Selain itu, Robot Raisa juga bisa melakukan komunikasi dua arah atau berkomunikasi dengan pasien.
 
Selengkapnya baca di sini. 
 
3. Kabupaten/Kota di Jatim Wajib Terapkan Jam Malam hingga 8 Januari
 
 Seluruh pemerintah daerah (Pemda) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur wajib menerapkan jam malam mulai 29 Desember - 8 Januari 2021. Langkah ini untuk mencegah penyebaran covid-19 selama libur panjang dan perayaan tahun baru.
 
"Kebijakan ini merupakan hasil diskusi virtual antara Gugus Tugas Provinsi bersama Gugus Tugas Kabupaten/Kota," kata Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, dikonfirmasi, Rabu, 30 Desember 2020.
 
Kebijakan baru itu, lanjut Heru, dituangkan dalam surat edaran (SE) bernomor 36/24068/013.4/2020, tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jatim.
 
Selengkapnya baca di sini. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan